SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum Andri Sobari alias Emon, Muhammad Saleh Arief, memberikan penjelasan terkait jumlah korban kasus kejahatan seksual yang dilakukan kliennya pada 2014 silam. Penjelasan ini disampaikan Saleh menyusul bebasnya Emon pada 27 Februari 2023. Beberapa media menyebut korban kasus ini mencapai ratusan orang.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan vonis 17 tahun hukuman penjara terhadap Emon pada 16 Desember 2014. Emon dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, Emon juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 10 tahun penjara di Lapas Kelas I Cirebon, Emon dinyatakan bebas bersyarat. Namun, Emon masih diwajibkan lapor ke kejaksaan dan kepolisian.
Baca Juga: Bebas dari Bui, Emon Predator Seks Sukabumi Kini Berubah dan Sering Ikut Pengajian
Terkait pencatatan jumlah korban, Saleh mengatakan harus berdasarkan fakta persidangan, bukan pada berita-berita sebelum sidang kasus kejahatan seksual ini dilaksanakan. Alhasil, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor: 137/Pid.Sus/2014/PN Skb tanggal 16 Desember 2014, Saleh menyebut jumlah korban kasus Emon adalah 39 orang.
"Seingat saya, dari 75 diduga korban yang dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada saat di persidangan, ternyata putusan itu korban hanya 39 orang. Bukan 120 (orang)," kata Saleh kepada sukabumiupdate.com.
Saleh juga meminta masyarakat menerima kembali Emon di tengah-tengah mereka secara baik serta bersama-sama mengawasi perilakunya supaya Emon tidak mengulangi perbuatannya seperti pada 2014. "Kita berharap masyarakat untuk menerima beliau (Emon) dan sama-sama untuk mengawasi beliau terkait perilakunya," ujar dia.
"Emon telah bebas bersyarat yang diberikan oleh negara atas hukuman yang sudah dijalaninya. Media juga sudah mewawancarai Emon dan sudah melihat kesehariannya secara baik," tambah Saleh.
Baca Juga: Emon Predator Seksual Anak Sukabumi Bebas, Ahli Psikolog Forensik Beri Catatan!
Mengutip berita di hukumonline.com, dalam fakta persidangan saat itu dengan Hakim Ketua Wahyu Prasetyo serta Hakim Anggota Lingga Setiawan dan Widyatin Sri Kuncoro, Emon terbukti telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi yakni selain melecehkan, juga melakukan sodomi kepada anak yang masih di bawah umur.
Setelah bebas, Emon memulai kehidupannya yang baru. Ketua RW tempat tinggal rumahnya di Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, mengatakan Emon kini membantu orang tuanya berjualan pisang di pasar. Sejauh ini warga tidak ada yang menolak kehadiran Emon karena perilakunya sudah berubah drastis lebih baik daripada sebelumnya.