Buka Data Korban, Kuasa Hukum Minta Warga Sukabumi Kembali Terima Emon

Sabtu 25 Maret 2023, 15:09 WIB
Andri Sobari alias Emon. Kekinian, kuasa hukum Emon, Muhammad Saleh Arief, memberikan penjelasan terkait jumlah korban kasus kejahatan seksual yang dilakukan kliennya pada 2014 silam. | Foto: Istimewa

Andri Sobari alias Emon. Kekinian, kuasa hukum Emon, Muhammad Saleh Arief, memberikan penjelasan terkait jumlah korban kasus kejahatan seksual yang dilakukan kliennya pada 2014 silam. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum Andri Sobari alias Emon, Muhammad Saleh Arief, memberikan penjelasan terkait jumlah korban kasus kejahatan seksual yang dilakukan kliennya pada 2014 silam. Penjelasan ini disampaikan Saleh menyusul bebasnya Emon pada 27 Februari 2023. Beberapa media menyebut korban kasus ini mencapai ratusan orang.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan vonis 17 tahun hukuman penjara terhadap Emon pada 16 Desember 2014. Emon dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, Emon juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 10 tahun penjara di Lapas Kelas I Cirebon, Emon dinyatakan bebas bersyarat. Namun, Emon masih diwajibkan lapor ke kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga: Bebas dari Bui, Emon Predator Seks Sukabumi Kini Berubah dan Sering Ikut Pengajian

Terkait pencatatan jumlah korban, Saleh mengatakan harus berdasarkan fakta persidangan, bukan pada berita-berita sebelum sidang kasus kejahatan seksual ini dilaksanakan. Alhasil, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor: 137/Pid.Sus/2014/PN Skb tanggal 16 Desember 2014, Saleh menyebut jumlah korban kasus Emon adalah 39 orang.

"Seingat saya, dari 75 diduga korban yang dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada saat di persidangan, ternyata putusan itu korban hanya 39 orang. Bukan 120 (orang)," kata Saleh kepada sukabumiupdate.com.

Saleh juga meminta masyarakat menerima kembali Emon di tengah-tengah mereka secara baik serta bersama-sama mengawasi perilakunya supaya Emon tidak mengulangi perbuatannya seperti pada 2014. "Kita berharap masyarakat untuk menerima beliau (Emon) dan sama-sama untuk mengawasi beliau terkait perilakunya," ujar dia.

"Emon telah bebas bersyarat yang diberikan oleh negara atas hukuman yang sudah dijalaninya. Media juga sudah mewawancarai Emon dan sudah melihat kesehariannya secara baik," tambah Saleh.

Baca Juga: Emon Predator Seksual Anak Sukabumi Bebas, Ahli Psikolog Forensik Beri Catatan!

Mengutip berita di hukumonline.com, dalam fakta persidangan saat itu dengan Hakim Ketua Wahyu Prasetyo serta Hakim Anggota Lingga Setiawan dan Widyatin Sri Kuncoro, Emon terbukti telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi yakni selain melecehkan, juga melakukan sodomi kepada anak yang masih di bawah umur.

Setelah bebas, Emon memulai kehidupannya yang baru. Ketua RW tempat tinggal rumahnya di Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, mengatakan Emon kini membantu orang tuanya berjualan pisang di pasar. Sejauh ini warga tidak ada yang menolak kehadiran Emon karena perilakunya sudah berubah drastis lebih baik daripada sebelumnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten