SUKABUMIUPDATE.com - ARSS (15 tahun), Pelajar SMP di Kota Sukabumi meregang nyawa usai menjadi korban pembacokan oleh DA (14 Tahun) yang kini sudah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bersama dengan dua orang lainnya, RA (14 tahun) dan AAB (14 tahun).
Polisi kemudian mengungkap pemicu terjadinya peristiwa berdarah ini akibat tuduhan dan ajakan duel 1 lawan 1.
Diketahui, kasus kekerasan di bawah umur yang menyebabkan kematian ini terjadi di Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Rabu 22 Maret 2023 lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan ketiga ABH yang masih berstatus Pelajar SMP ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
"Yang pertama berinisial DA berperan sebagai pelaku pembacokan, kemudian yang ke dua berinisial RA alias N berperan sebagai yang melakukan perekaman atau live streaming di media sosial, yang ketiga berinisial AAP alias U yang berperan sebagai pengendara atau joki di kendaraan yang sudah disiapkan," ujar Zainal dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: 3 Pelaku Pembacokan Pelajar SMP Kota Sukabumi Diringkus
Menurut Zainal, kronologi pembacokan ini bermula saat korban mengirimkan pesan di media sosial instagramnya kepada para ABH dan menuduh mereka yang melakukan vandalisme di gedung sekolah korban.
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, ketiga ABH lalu janjian bertemu dengan korban di lokasi dan waktu yang sudah ditetapkan untuk melakukan duel 1 lawan 1.
Kemudian, ketiga ABH menggunakan satu sepeda motor menuju tempat kejadian perkara. ABH inisial DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban.
"Kemudian saudara RA langsung menggunakan HP nya untuk melakukan live streaming di media sosialnya (Live IG), tanpa basa basi saudara DA ini langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” ungkap Zainal.
Video siaran Live IG aksi pembacokan berdurasi 55 detik itu lalu beredar di media perpesanan Whatsapp. Selang kejadian, korban mengalami sejumlah luka bacokan di bagian kepala dan pergelangan tangan sebelah kiri yang hampir putus.
Baca Juga: Ditodong Sajam oleh Penumpangnya, Ojol di Sukabumi Kehilangan Motor
Adapun kondisi korban setelah kejadian, langsung dibawa ke RS Al-Mulk oleh salah seorang temannya, namun dengan kondisi yang dialami, korban langsung di rujuk ke RS Syamsudin SH (RS Bunut) untuk mendapat penanganan yang lebih serius, hingga akhirnya diketahui korban meninggal dunia di RS. Syamsudin SH setelah mendapatkan penanganan pada Rabu Malam pukul 20:30 WIB.
Polisi usai oleh TKP dan penyelidikan, kemudian berhasil meringkus para ABH sehari setelah kejadian atau pada tanggal 23 Maret 2023.
2 ABH ditangkap di kediamannya, sedangkan pelaku utama DA sempat melarikan diri hingga ke daerah Purabaya Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan para ABH, Polisi kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah senjata tajam jenis celurit berukuran besar, satu buah handphone merk oppo A12 dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah yang dikendarai ABH saat melancarkan aksinya.
Adapun hukuman yang akan dikenakan kepada para pelaku, Zainal menuturkan bahwa terhadap ketiga ABH, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal 76C jo pasal 80 ke 3 tentang kekerasan dibawah umur yang menyebabkan kematian dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian dilapis dengan pasal 170 ayat 2 poin ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara yang kemudian dilapis kembali dengan pasal 351 ayat 3 KUHPIDANA tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.