SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) alias tersangka bagi pelaku di bawah umur dalam kasus pembacokan yang menewaskan ARSS (15 tahun), seorang Pelajar SMP di Kota Sukabumi.
Diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi di Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Rabu 22 Maret 2023 lalu, serta membuat geger di masyarakat karena korban merupakan target kedua kali dan tindak pidana pembacokan ditayangkan secara langsung atau live streaming melalui siaran Instagram.
Ketiga ABH itu berinisial DA (14 tahun), RA alias N (14 tahun) dan AAB alias U (14 tahun). Sama halnya dengan korban, para ABH masih berstatus Pelajar SMP.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, dalam menjalankan aksinya, ketiga ABH memiliki peran masing-masing.
"Yang pertama berinisial DA berperan sebagai pelaku pembacokan, kemudian yang ke dua berinisial RA alias N berperan sebagai yang melakukan perekaman atau live streaming di media sosial, yang ketiga berinisial AAP alias U yang berperan sebagai pengendara atau joki di kendaraan yang sudah disiapkan," ujar Zainal dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Ngeri, Pembacokan Pelajar SMP Kota Sukabumi Sempat Live di Sosial Media, Ini Kronologinya
Adapun kronologi pembacokan ini bermula saat korban mengirimkan pesan di media sosial instagramnya kepada para ABH dan menuduh mereka yang melakukan vandalisme di gedung sekolah korban.
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, ketiga ABH lalu janjian bertemu dengan korban di lokasi dan waktu yang sudah ditetapkan untuk melakukan duel 1 lawan 1.
Kemudian, ketiga ABH menggunakan satu sepeda motor menuju tempat kejadian perkara. ABH inisial DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban.
"Kemudian saudara RA langsung menggunakan HP nya untuk melakukan live streaming di media sosialnya, tanpa basa basi saudara DA ini langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” ungkap Zainal.
Polisi kemudian berhasil meringkus para ABH sehari setelah kejadian atau pada tanggal 23 Maret 2023. 2 ABH ditangkap di kediamannya, sedangkan pelaku utama DA sempat melarikan diri hingga ke daerah Purabaya Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan para ABH, Polisi kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah senjata tajam jenis celurit berukuran besar, satu buah handphone merk oppo A12 dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah yang dikendarai ABH saat melancarkan aksinya.
Baca Juga: 2 Kali Mengalami Pembacokan, Pelajar SMP di Kota Sukabumi Meninggal Dunia
Adapun hukuman yang akan dikenakan kepada para pelaku, Zainal menuturkan bahwa terhadap ketiga ABH, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal 76C jo pasal 80 ke 3 tentang kekerasan dibawah umur yang menyebabkan kematian dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian dilapis dengan pasal 170 ayat 2 poin ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara yang kemudian dilapis kembali dengan pasal 351 ayat 3 KUHPIDANA tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.