Emon Predator Seksual Anak Sukabumi Bebas, Ahli Psikolog Forensik Beri Catatan!

Jumat 24 Maret 2023, 16:26 WIB
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi kambuhnya predator seksual termasuk Emon (Sumber : Istimewa)

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi kambuhnya predator seksual termasuk Emon (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi predator seksual yang bakal mengulangi perbuatannya lagi usai bebas dari hukuman.

Alarm kewaspadaan ini disampaikan Reza, usai mendapat kabar bahwa AS alias Emon, penyodomi 100-an anak di Kota Sukabumi pada 2014 silam, telah dinyatakan bebas bersyarat dari penjara Lapas Cirebon terhitung sejak Februari 2023 lalu.

Reza yang juga Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan POLTEKIP Kemenkumham pun teringat perkataan Emon yang pernah ditemuinya saat masih di sel Polres Sukabumi Kota.

"Dia bilang ke saya saat saya mengunjunginya di Polres Sukabumi (Kota) sekian tahun silam; 'Nanti saya mau jadi dua. Kiai dan penyanyi dangdut," kata Reza menirukan ucapan Emon, dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Kata Psikolog Forensik Soal Siswa SD Dibacok di Sukabumi: Pelaku Belajar Jadi Kriminal

Reza ingin publik meningkatkan kewaspadaan setelah Emon yang kini berstatus mantan narapidana (napi) kejahatan seksual kembali ke masyarakat. Sebab, penelitian menyatakan dalam waktu 5 tahun, 10-15 persen predator seksual mengulangi perbuatannya. Setelah 10 tahun, 20 persen menjadi residivis.

"Setelah 20 tahun, 30-40 persen memangsa korban lagi. Waspadalah," ujar penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.

Terlebih lagi, Reza menilai Emon tergolong cerdas, bahkan mencatat rinci nama korban serta tanggal dan lokasi kejadian sodomi maupun pencabulan yang pernah dilakukan.

"Dengan kecerdasannya itu, tak mudah untuk dipastikan: apakah perubahan perilaku selama di lapas merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflasenya agar dinilai baik," tuturnya.

Reza mempersilahkan masyarakat untuk memaafkan pelaku. Namun ketimbang mendorong masyarakat untuk memaafkan, ia memilih untuk mengingatkan khalayak akan potensi bahaya yang tetap ada pada diri mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Tentang Kebiri Kimia, Sanksi Anti Androgen untuk Si Predator Santriwati

Bahkan Reza blak-blakan meminta masyarakat untuk menyebarluaskan foto dan ciri-ciri predator seksual anak.

"Sebarluaskan foto dan ciri-ciri predator. Pajang di wilayah yang mungkin akan dia kunjungi," ucapnya.

Reza juga berpendapat terkait hukuman kebiri bagi predator seksual tidaklah efektif. Aksi kejahatan serupa, menurutnya bakal tetap ada.

"Memang libidonya lebih terkendali. Tapi kemungkinan melakukan aksi kejahatan tetap ada. Itu karena akar kejahatannya bukan di hormon, tapi di otak. Toh dia bisa menjahati pakai jari dan lain-lain," jelasnya.

Reza mengakui jika saat ini sulit untuk mengestimasi regenerasi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini bisa dilihat dari asumsi bahwa dark number kasus semacam ini (kekerasan seksual terhadap anak) tergolong tinggi.

"Artinya, banyak yang tak terlaporkan. Jadi, kita tidak punya basis data untuk meramal," ungkapnya.

"Saya lebih melihatnya dari sisi lain. Bahwa, dari 100 korban, tidak serta-merta semuanya esok hari menjelma sebagai predator juga. Peluang itu yang harus dimaksimalkan," tambahnya.

Karena itulah, menurut Reza, secara simultan, negara juga harus punya basis data korban yang bersifat limited access.

"Dimanfaatkan oleh otoritas kesehatan, sosial, pendidikan, hukum untuk terus memonitor dan menangani para korban secara berkelanjutan," ujarnya.

Namun Reza khawatir jika negara tidak setelaten itu. Contohnya saja terjadi pada keluarga terduga teroris yang dipersekusi sampai harus meninggalkan rumah mereka, putus sekolah, dan seterusnya.

"Padahal, tercantum dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan khusus bagi korban kejahatan seksual merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya," tandasnya.

Diketahui, AS alias Emon (24 tahun) sebelumnya divonis 17 tahun penjara plus denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukabumi pada Selasa 16 Desember 2014 silam.

Dilansir dari tempo.co, Emon terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat itu lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa.

Kini tersiar kabar, Emon telah dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Februari 2023. Meski telah bebas dari penjara, Emon diwajibkan lapor ke kejaksaan dan kepolisian.

CATATAN REDAKSI: JUDUL MENGALAMI PERUBAHAN PUKUL 18.24 WIB

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)