SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 37 tersangka kepemilikan narkoba, dua diantaranya masih dibawah umur dan dua lainnya perempuan, dalam kurun waktu tiga bulan kebelakang.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pihaknya mengungkap kasus peredaran narkoba ini di 28 TKP dan rata-rata usia pelaku di dominasi usia 17 hingga 25 tahun sebanyak 16 orang, 26 sampai 30 tahun 10 orang dan 30 ke atas sebanyak 11 orang.
Adapun 28 TKP yang dimaksud yaitu berlokasi di Kecamatan Cikole 3 kasus, Kecamatan Cisaat 5 kasus, Kecamatan Citamiang 3 kasus, Kecamatan Cibeureum 3 kasus, Kecamatan Warudoyong 9 kasus, Kecamatan Lembursitu 2 kasus, Kecamatan Kebonpedes 1 kasus, Kecamatan Kadudampit 1 kasus dan Kecamatan Cicantaian 1 kasus.
Selanjutnya barang bukti yang dapat diamankan Pihak Kepolisian yaitu sabu seberat 453,56 gram, ganja 229,28 gram, tramadol 5.531 butir, heksimer 5.600 dan trihex 90 butir, dengan total keseluruhan sejumlah 11.221 butir, 3 buah alat hisap sabu (bong), 8 buah timbangan, 37 hp berbagai merek, 2 buah kartu atm dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 1.240.000.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan "kegiatan ini kami tingkatkan pada saat satu bulan terakhir ini, diharapkan kontribusi uang kami laksanakan ini bisa memberikan hal yang positif terhadap situasi bulan suci ramadhan, agar masyarakat yang melaksanakan ibadah pada saat bulan suci tersebut bisa melaksanakannya dengan aman nyaman dan tentram" ujar Zainal kepada awak media pada Selasa (21/3/2023).
Pada gelaran konferensi pers tersebut, Zainal juga menambahkan terkait kasus pelemparan bakso berisi sabu ke dalam lapas nyomplong pada Februari lalu.
"Hasil pemeriksaan dari tersangka MIM ini, dia mendapat intruksi dari sodara A, lagi-lagi bahwa sodara A yang dimaksud ini sifatnya memberikan informasi kepada yang bersangkutan, mereka tidak pernah ketemu dan tidak pernah kenal dengan yang bersangkutan, namun diketahui informasi tersebut didapatkan melalui jaringan telefon secara pribadi" papar dia.