SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional atau SPN menggelar aksi solidaritas di pabrik PT. Yakin Jaya Indonesia, Kadudampit kabupaten Sukabumi, Selasa (21/3/2023). Massa buruh mempertanyakan PHK 200 karyawan termasuk pengurus serikat pekerja yang ada di pabrik garmen tersebut.
Aksi ini dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPS SPN Jawa Barat, Dadan Sudiyana. Massa buruh mempertanyakan keputusan manajemen pabrik mengambil langkah PHK 200 pekerja termasuk didalamnya, 2 pengurus serikat buruh.
Massa datang menggunakan mobil komando, dan berorasi di depan pabrik garmen yang berorientasi ekspor ini.
Baca Juga: 50-an Persen Buruh Sudah Kena Pemotongan Upah Sebelum Aturan Pangkas Gaji
“Kami menilai ini adalah sikap anti berserikat atau (union busting) dari manajemen pabrik. Dimana sengaga menyingkirkan dua pengurus PSP SPN di PT Yakin Jaya Indonesia,” jelas Dadan dalam orasinya.
Sebelum beberapa hari ada pertemuan manajemen pabrik dan SPN. Namun tidak membuahkan hasil, pabrik tetap mem PHK kedua pengurus serikat.
Koordinator aksi, Budi Mulyadi mengatakan keputusan perusahaan tiba-tiba memutus kontrak 2 buruh, anggota SPN PT Yakjin Jaya Indonesia patut dicurigai sebagai sikap anti berserikat.
Baca Juga: Aturan Pemotongan Gaji Buruh Hingga 25%, Kemnaker: THR Tetap Full
“Alasan mereka efisiensi biaya produksi, padahal dalam waktu bersamaan ada sekira 800 orang buruh yang diperpanjang kontrak kerjanya. Jadi kami curiga ini union busting terhadap pengurus SPN yaitu Hendra dan Ahmad Yani,” beber Budi.
Budi juga menyebut dugaan union busting ini diperkuat dengan temuan adanya penggiringan opini yang dilakukan manajemen kepada karyawan. “Buruh diminta membuat surat melalui kotak saran agar pengurus dan anggota SPN tidak dipekerjakan kembali di pabrik ini,” ungkapnya.
Aksi buruh ini kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan Perwakilan SPN dengan petinggi perusahaan, yakni Mr. Lee eltac selaku general manager, Lee Bok Sung manager factory, dan Sabil dari divisi komplainment.
Baca Juga: Tolak Permenaker 5/2023, Buruh Sukabumi: Mendegradasi Pekerja Muslim saat Ramadhan
“Perusahaan akan memberi keputusan kesepakatan pada hari Jumat 24 Maret 2023 terkait tuntutan SPN untuk mempekerjakan kembali Hendra dan Ahmad Yani di PT Yakjin Jaya Indonesia,” tegas Budi.
Reporter: Restu Ari (Kontributor)