SUKABUMIUPDATE.com - Tak hanya merazia pengendara pengguna knalpot brong, jajaran Polres Sukabumi Kota juga mendatangi pedagang onderdil otomotif, khususnya kendaraan roda dua.
Beberapa waktu lalu, Kanit Kamsel Satuan Lalu Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Dodi bersama tim melakukan sosialisasi aturan berkendara di jalan raya kepada para pelaku usaha otomotif. Petugas menemui pemilik usaha dan pegawai usaha otomotif di kawasan jalan raya Otista Kota Sukabumi.
Petugas membahas soal keluhan warga akibat suara yang ditimbulkan oleh knalpot brong atau racing. Untuk itu satlantas Polres Sukabumi kota mengajak para pelaku usaha otomotif khusus onderdil motor untuk bersama-sama mengedukasi warga.
Baca Juga: 20 Knalpot Brong Dirazia di Ciracap Sukabumi, Pemotor: Yang Aslinya di Rumah
“Intinya mengingatkan bahwa knalpot brong atau racing tidak diperkenankan digunakan di jalan raya,” ucap Ipda Dodi dalam video yang ditayangkan akun medsos TMC Polres Sukabumi Kota.
Petugas berharap, para pedagang mengingatkan warga yang ingin membeli knalpot brong untuk motor atau kendaraan lainnya, bahwa aksesoris tersebut tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak khususnya para pelaku usaha onderdil motor. Bersama-sama menciptakan keamanan dan kondusifitas wilayah dan masyarakat,” pungkasnya.