SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat No 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat.
Sosialisasi berlangsung di Kampus Pendidikan Alquran Adda'wah, Jl. Taman Pendidikan No. 04 Kecamatan Cibadak, Senin (20/03/2023).
"Perda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, jadi Perda ini seoptimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi pekerja migran di luar negeri," jelasnya.
Wabup berharap informasi melalui sosialisasi ini bisa tersampaikan kebanyak pihak.
"Alhamdulillah hari ini sudah disosialisasikan di ponpes Adda'wah, mudah mudahan informasinya tersampaikan dengan baik sehingga para pekerja migran yang ada luar negri asal Jawa Barat khususnya asal kabupaten Sukabumi bisa terlindungi," ungkapnya.
Menurutu Wabup, Perda tersebut dilahirkan atas pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
"Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh kabupaten Sukabumi. Sebagai ‘pahlawan devisa’, wajar jika mereka dilindungi ‘dari ujung kaki hingga ke ujung rambut’. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat," tandas wabup
Di tempat yang sama KH Nurdin selaku panitia mengatakan acara ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat sebagai perhatian kepada semua orang yang berikhtiar dalam mencari rezeki diluar negeri.
"masyarakat yang mencari rezeki ke luar negeri, harus diperhatikan oleh pemerintah karena mereka merupakan warga negara indonesia,".
Dirinya berkeyakinan sosialisasi ini bisa memberikan mencerdaskan dan menjelaskan sejauh mana peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membantu tenaga kerja migran" pungkasnya.
Seperti diketahui, pekerja migran ilegal adalah mereka secara administratif tidak terdata oleh pemerintah, ketika ada masalah tentunya hak-hak mereka sebagai pekerja migran tidak bisa dilindungi oleh pemerintah.
Nurdin berharap, kedepan masyarakat faham betul tentang pertingnya perda Pekerja Migran ini. Pasalnya dalam perda ini tertulis bahwa calon pekerja migran harus dan wajib mengikuti berbagai pelatihan terlebih dahulu.
"Provinsi Jawa Barat sangat beruntung karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda tersebut sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat khususnya Sukabumi," pungkasnya.