SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial R (35 tahun) yang diduga akan membawa kabur sebuah motor di daerah Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Motor Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun) itu memang mau dijual. Kemudian oleh Muhammad Ardiansyah (19 tahun) motor tersebut diposting di media sosial.
Postingan ini direspons oleh R warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. R kemudian meminta Ardiansyah membawa motornya ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca Juga: Tanjakan Baeud di Warungkiara Sukabumi dan Cerita Jin Pencari Cincin Putri Kerajaan
Saat itu Ardiansyah datang dan bertemu R yang lantas meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba sepeda motor tersebut.
Akan tetapi, pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan. Pemilik motor kemudian mengejarnya dan menarik handle belakang motor hingga membuat R terjatuh. R kemudian berlari ke pesawahan dan diteriaki maling oleh pemilik motor.
Pria itu kemudian berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.
Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Menikmati Sejuknya Perbukitan di Palabuhanratu Sukabumi, Tempat Asyik Untuk Papajar
"Memang betul pada hari Sabtu kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan," kata Deden kepada sukabumiupdate.com pada Minggu (19/3/2023).
"Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” ujarnya.