SUKABUMIUPDATE.com - Oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua siswi perempuan yang masih duduk di kelas 8.
Pelaku dilaporkan orang tua korban berinisial DS (41 tahun) yang didampingi suaminya IP (43 tahun) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jumat 17 Maret 2023.
"Kejadian itu terjadi sekitar bulan Januari tahun ini, tapi anak saya baru berani bilang. Korbannya bukan hanya anak saya, tapi ada juga temannya yang dipegang payudaranya oleh guru itu, sampe tangannya masuk ke dalam baju, kalau ke anak saya sih pake buku menyentuhnya," ujar DS kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (18/3/2023).
Menurut DS, oknum tersebut diketahui bukan hanya kali ini melakukan pelecehan terhadap muridnya, bahkan sebelum mengajar di sekolah yang sekarang, oknum guru itu juga pernah tersandung kasus yang sama di sekolah yang dulu, hingga akhirnya dipindah tugaskan ke sekolah yang sekarang.
"Jadi anak saya itu diancam untuk tidak bilang ke siapa-siapa. Kalau berani ngomong nanti akan dikasih nilai nol mata pelajaran yang dia pegang. Lalu guru itu juga bilang bahwa anak saya bakal hamil duluan. Tadinya mau diselesaikan di sekolah tapi orang tua korban yang lain mengajak langsung lapor polisi," pungkasnya.
Baca Juga: Tanjakan Baeud di Warungkiara Sukabumi dan Cerita Jin Pencari Cincin Putri Kerajaan
Terpisah, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru SMP ini.
Menurut Zainal, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, sehingga nanti bisa dilakukan kegiatan gelar perkara.
"Saat ini tahapannya masih proses lidik. Kita kan baru terima laporan kemarin. Kemudian kita juga akan lakukan pemeriksaan visum terhadap kedua korban yang kemarin baru melapor, dan nanti kita lihat perkembangannya," ujar Zainal.