Tolak Permenaker 5/2023, Buruh Sukabumi: Mendegradasi Pekerja Muslim saat Ramadhan

Jumat 17 Maret 2023, 10:39 WIB
Massa buruh SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. | Foto: SU

Massa buruh SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. | Foto: SU

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi memberikan sejumlah catatan terhadap Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. SP TSK-SPSI menilai peraturan tersebut akan mendegradasi buruh terutama Muslim.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah tanggal 7 Maret 2023 dan langsung berlaku sejak diundangkan pada 8 Maret 2023.

Ketua Pimpinan Cabang SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon mengatakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menyatakan perusahaan dapat menyesuaikan waktu kerja kurang dari tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu untuk enam hari kerja dalam sepekan. Kondisi ini akan merugikan kaum buruh.

Baca Juga: Termasuk Pabrik Tekstil dan Alas Kaki, Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh

Pasalnya, Popon mengungkapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bisa memberi ruang bagi pengusaha untuk melakukan pengurangan upah dengan berkurangnya waktu kerja yang bukan atas kehendak buruh. "Jelas akan membuat semrawut tata aturan yang berlaku," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Jumat (17/3/2023).

Tata aturan yang dimaksud Popon adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan waktu kerja telah diatur yakni tujuh jam per hari untuk enam hari kerja dan delapan jam sehari untuk lima hari kerja alias total 40 jam dalam seminggu. "Mana mungkin peraturan menteri bisa melanggar atau menabrak aturan hukum yang ada di atasnya," ujarnya.

Popon mengatakan dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan jika buruh tidak bekerja atau kurang waktu bekerjanya karena bukan alasan atau keinginan buruh sendiri atau karena keinginan perusahaan atau karena sesuatu yang bisa dihindari oleh pengusaha, maka pengusaha tetap wajib membayar upah buruh tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan selama ini dinilai selalu menggunakan diksi krisis dan sejenisnya untuk memberi pembelaan dan pemihakan terhadap para pengusaha dengan melegalkan penindasan terhadap buruh melalui aturan yang merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha seperi yang terbaru adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, SPSI Sukabumi: Yang Kena PHK Muda Gimana?

Popon menyebut Kementerian Ketenagakerjaan RI sangat minim mengeluarkan kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap buruh. Bahkan faktanya selalu membuat legitimasi untuk melakukan pembenaran terhadap dilanggarnya hak-hak normatif buruh atau pekerja yang jelas-jelas secara hukum di atasnya sudah diatur.

"Semestinya pemerintah menjadi pihak yang menegakkan aturan atau undang-undang yang dibuatnya sendiri, bukan malah menjadi alat legitimasi untuk menghalalkan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat oleh pemerintah," kata dia.

Popon kemudian menaruh kecurigaan dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menjelang Ramadhan. Dia menduga peraturan yang memberi jalan bagi pengusaha untuk melakukan pemotongan upah melalui pengurangan jam kerja ini sengaja dibuat untuk menyusahkan buruh yang mayoritas beragama Islam.

Diketahui, tak lama lagi umat Islam, termasuk di dalamnya para buruh, akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, di mana kebutuhan meningkat, terutama mendekati lebaran atau Hari Raya Idulfitri. Popon menyebut pengurangan upah ini akan memengaruhi konsentrasi buruh yang mayoritas muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

"Saya sih tidak berharap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk merusak kualitas ibadah Ramadhan buruh yang mayoritas muslim. Juga tidak berharap Permenaker ini sebagai bagian dari proxy war dari kekuatan asing, pengusaha asing, dan terutama kaum Yahudi. Apalagi sebentar lagi isunya Israel akan ikut Piala Dunia U-20 di Indonesia, sementara Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga saya mendorong partai-partai Islam dan kekuatan masyarakat muslim harus melakukan penolakan terhadap Permenaker ini yang jika dibiarkan bisa semakin mendegradasi buruh yang mayoritas muslim," kata Popon.

Baca Juga: Tak Hanya UMK 2023, Buruh Sukabumi Minta Ada Aturan Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

Beberapa masalah lain dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang disampaikan Popon adalah terkait munculnya ruang konflik antara buruh dan pengusaha. Sebab, posisi buruh selama ini selalu lemah dan semakin dilemahkan oleh pemerintah. Akibatnya, buruh berpotensi kembali menjadi korban atau pihak yang dikorbankan pemerintah.

"Karena kunci pemberlakuan Permenaker ini adanya kesepakatan (buruh dan pengusaha), maka kami mengimbau kepada buruh khususnya anggota dan serikat-serikat pekerja di perusahaan yang berafiliasi dengan SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi untuk tidak melakukan kesepakatan apa pun yang berdampak pada pengurangan jam kerja yang berdampak pada pengurangan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 tersebut," ujar Popon.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa