SUKABUMIUPDATE.com - Hari pertama pemberlakuan sistem tiketing di kawasan objek wisata Pantai Istana Presiden (IP), Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 16 Maret 2023, diwarnai aksi protes.
Pos retribusi atau tolgate sementara milik Dinas Pariwisata atau Dispar Kabupaten Sukabumi sebagai tempat penukaran tiket kepada pengunjung, digeruduk sejumlah pedagang dan Juru Parkir (Jukir) di kawasan tersebut.
Mereka menuding adanya sistem berupa penarikan tarif retribusi sebesar Rp5000 per orang ini, telah membuat Pantai IP sepi pengunjung. Video aksi protes ini kemudian beredar viral di grup WhatsApp dan media sosial.
"Sebenarnya itu perwakilan daripada pelaku usaha yang ada di IP, mereka menuntut ditiadakannya tolgate (pos retribusi) itu, artiannya ketika melakukan penagihan misalkan jangan perorang, tadi kejadian satu toring (mobil bak) ada 20 orang, kalau per orang 5.000 jadi 100 ribu, ada kebijakan, apalah," ungkap Rusdian, salah seorang juru parkir di pantai IP.
Baca Juga: Dispar Sukabumi Bakal Terapkan Tiket Wisata di Pantai Istana Presiden Citepus
Menurutnya, keluhan lain di antaranya meminta Dinas Pariwisata membenahi fasilitas di pantai IP. Seperti toilet, musala dan fasilitas wisata lain sehingga pengunjung tidak merasa keberatan dikenakan tiket masuk.
Tak hanya itu, tukang parkir juga mengeluhkan tidak bisa memungut uang parkir kepada pengunjung karena sebelumnya sudah diminta membayar tiket di pos retribusi.
"Tukang parkir ngerasa keberatan, karena terkait tolgate itu artinya di atas diminta uang masuk," kata Rusdian.
"Sementara kalau gak ada yang parkir motor masuk apalagi kalau banyak gak ada yang merapikan dan menjaga, sementara tolgate kan di atas, jarak dari parkir ke atas itu kan dekat, ketika mereka di atas sudah parkir ketika pulang ditagih lagi, memang (pengunjung ada yang ngasih) seadanya tapi etikanya gak ada," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Subkor Destinasi Baru Dispar Kabupaten Sukabumi, Riki Agus Ramdan mengatakan, keberadaan pos retribusi tiket masuk pantai istana presiden (IP) sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018, tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Terlebih, lahan pantai IP merupakan kawasan dalam pengelolaan Dinas Pariwisata.
"Besaran tarif kalau di dalam Perda itu nomor 7 tahun 2018 perorang itu 5.000 rupiah dan teknik pembayaran pun sistemnya tunai dan non tunai. Makanya kita berlakukan khususnya di non tunai, untuk pemaksimalan pendapatan ke kas daerah kita," ucapnya.
Baca Juga: Dimulai di Curug Sodong, Dispar Sukabumi Bakal Terapkan Tiket Wisata Pakai QRIS
Terkait aksi protes sejumlah pedagang dan juru parkir, Riki menyebut pihaknya telah melakukan musyawarah. Pihaknya juga saat ini sudah melakukan kajian untuk penataan pantai Istana Presiden. Sehingga Riki memastikan penarikan retribusi ini tetap dilanjutkan.
"Sudah dimusyawarahkan dengan desa khususnya dengan kepala Desa. Berhubung kita di lapangan harus menjalankan tugas dari pimpinan, kita laksanakan kegiatan di hari ini, adapun informasi riak-riak seperti itu kita terima dan itu pun sudah kita komunikasikan dengan pedagang maupun tukang parkir, sudah ada solusi," jelasnya.
Menurut Riki, untuk penataan pantai Istana Presiden sudah masuk dalam program prioritas, terutama segi penerangan di kawasan di daerah pantai.
"Dalam kondisi saat ini pasti prioritas kita paling penataan di penerangan jalan dulu, khususnya areal objek wisata yang ada di IP, karena tugas kita di lapangan khususnya rekan-rekan sebanyak mungkin supaya kunjungan wisata itu meningkat," kata Riki.