SUKABUMIUPDATE.com - Situs Batu Kujang di Kampung Tenjolaya Girang, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, merupakan sebuah peninggalan tradisi atau kebudayaan megalitik. Diperkirakan situs di kaki Gunung Salak itu merupakan sebuah kawasan yang dulunya dipakai untuk tempat ritual/pemujaan terhadap arwah leluhur pada masa lalu.
Dalam hal ini megalitik berkembang awalnya pada masa Pra-Sejarah, akhir Masa Neolitik. Akan tetapi, untuk tradisi megalitik di Situs Batu Kujang masih perlu penelitian lagi apakah ada di masa pra sejarah atau bukan.
Hal itu diungkapkan Staf Bidang Kebudayaan Disbudpora Eldi Khairul Akbar. Eldi menyatakan, penelitian perlu dilakukan sebab tradisi megalitik di tatar Sunda, termasuk di Kabupaten Sukabumi bisa dibangun juga pada masa klasik Hindu Buddha atau pada masa kerajaan-kerjaan sudah berkembang (Kerajaan Sunda Kuna).
Baca Juga: Miliki 2060 Butir Tramadol, Pemuda Cibeureum Kota Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
"Karena di dalam kitab suci keagamaan dari Masa Sunda Kuna seperti Sanghyang Siksa Kanda ng Karesian, Serat Dewa Buddha, Jatiraga, Carita parahyangan, Carita Pantun Bogor, kitab-kitab sunda lainnya yang dibuat pada Masa Sunda Kuna disebutkan bahwa bentuk bangunan suci dari Kerajaan Sunda Kuna berbentuk balai pamujan nu ngundak atau balai pemujaan yang berundak," ungkap Eldi kepada sukabumiupdate.com.
"orang-orang sunda itu salah satu bentuk bangunan sucinya seperti punden berundak, sedangkan konsepsi punden berundak sudah ditemukan atau dibuat pada masa Pra Sejarah, sebelum kerajaan itu ada," imbuhnya.
Sehingga menentukan bahwa sebuah situs itu dari masa Pra Sejarah atau Klasik Hindu Buddha (Sunda Kuna) di Sukabumi mesti ada dating atau penanggalan. Yang pasti kata Eldi, situs Batu Kujang merupakan peninggalan berciri tradisi megalitik.
Lebih lanjut Eldi mengungkapkan kemungkinan besar situs Batu Kujang lebih muda dibandingkan Situs Tugu Cengkuk yang ada di Kecamatan Cikakak.
Menurut dia, berdasarkan dating yang telah dilakukan, Situs Tugu Cengkuk berasal dari awal abad ke-2 dan 3 Masehi. Selain itu, bentuk menhir yang ditemukan di Situs Batu Kujang lebih halus dibandingkan yang di Situs Tugu Gede Cengkuk.
Baca Juga: Kijang Terekam di Gunung Gede Pangrango, Pertanda Macan Tutul Masih Ada?
Mengenai Situs Batu Kujang itu ada 2000 tahun Sebelum Masehi, hal itu kata Eldi belum dapat divalidasi.
Terkait dengan situs tersebut yang konon berfungsi sebagai perkampungan, Eldi menyatakan masih perlu diteliti lebih lanjut.
“Karena belum ada indikasi penemuan yang mengarah disana merupakan tempat bermukim, karena tidak ditemukannya peninggalan seperti gerabah, alat batu, atau tinggalan yang mendukung permukiman. Permukimannya kemungkinannya ada di sekitar situs tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Target Polda Lampung, Viral Aksi Ringkus Sejumlah Pria di Parungkuda Sukabumi
Lebih lanjut Eldi menegaskan, disaat tradisi megalitik kemungkinan situs tersebut merupakan situs pemujaan dan penguburan.
"Disana adalah tempat ritual pemujaan atau pengagungan arwah leluhur, buktinya ada menhir dan peninggalan-peninggalan lainnya yang mendukung praktik ritual tersebut," ujar Eldi.
Demikian juga dengan Batu Jolang yang ada di Situs Batu Kujang. Batu jolang itu dalam istilah arkeologi disebut sarkofagus yang biasanya berhubungan dengan ritual penguburan.
Baca Juga: Sejumlah Pria yang Diringkus di Parungkuda Sukabumi Terkait Kasus Curat
"Jadi pada masa lalu jolang batu tersebut kemungkinan besar dipakai untuk penguburan mayat. Entah penguburannya primer atau sekunder," ujarnya.
Mengenai konon kabarnya batu jolang itu tempat pemandian calon raja-raja dulu, Eldi menuturkan tak ada buktinya.
Dia pun tak memungkiri bahwa itu adalah sebuah cerita yang berkembang di Masyarakat dan mungkin saja terjadi. Namun belum ada bukti yang mengarah kesana.
Berstatus ODCB
Eldi menyatakan, situs Batu Kujang belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, sehingga statusnya masih Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Menurut dia, di Kabupaten Sukabumi memiliki sebanyak lebih kurang 1.200-an ODCB yang sudah terinventaris. ODCB tersebut terdiri dari benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan.
“Di Kabupaten Sukabumi itu belum ada peninggalan purbakala atau arkeologi yang sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya, karena tim ahlinya belum terbentuk, tapi Dinas sudah melakukan sertifikasi Ahli Cagar Budaya pada tahun 2022” ujarnya.