SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap penyalahgunaan obat-obatan yang diduga dilakukan MFRS (20), pemuda asal Babakan Cibeureum Sukabumi. MFRS berikut barang bukti berupa 2060 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg diamankan Polisi di rumahnya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023)
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Satu unit telepon genggam dan uang sebesar 400 Ribu Rupiah yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan obat tanpa ijin edar tersebut.
Diketahui, kepada polisi, MFRS mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Kini, MFRS masih menjalani proses penyidikan di MApolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi menyebut, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut merupakan konsistensi Polri dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kasus penyalahgunaan obat-obatan ini berhasil diungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota ini merupakan bentuk konsistensi Polres Sukabumi Kota dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya,” ujar Akp Yudi kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (15/3/2023)
“Semoga pengungkapan ini bisa memutus rantai peredaran obat atau sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Sukabumi sekitarnya.” pungkasnya.