SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mewakili Bupati, Menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Palabuhanratu Tahun 2023-2043.
Bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu (15/3/2023), kegiatan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang ini dalam rangka pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RDTR untuk tiga kabupaten, diantaranya Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tegal serta Kabupaten Banjarnegara.
Dikesempatan tersebut, Wabup memaparkan mengenai Raperda tentang RTRW Kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043. Bahwa Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi adalah untuk Mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, efisien, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing di bidang agribisnis, pariwisata dan industri berwawasan lingkungan menuju kabupaten yang religius, maju dan sejahtera.
Baca Juga: Dinsos Gelar Rakor, Sekda Ade Himbau Penyaluran BPNT Terkelola dengan Baik
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan terkait Raperkada tentang RDTR kawasan palabuhanratu. Yaitu bertujuan untuk mewujudkan kawasan palabuhanratu sebagai pusat pengembangan wilayah jabar selatan berbasis pariwisata, perikanan dan konservasi geologi yang aman, nyaman, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Bersamaan itu, wabup mengungkapkan harapannya bahwa melalui rakor lintas sektor yang dihadiri Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa ini, RTRW Kabupaten Sukabumi dan RDTR kawasan Palabuhanratu tahun 2023-2043 ini bisa segera direvitalisasi dan segera disahkan.
“Alhamdulillah sudah dipresentasikan, mudah-mudahan bisa segera di-perda-kan, ujungnya untuk meningkatkan perekonomian dan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Turut mendampingi pada kesempatan tersebut, Kepala DPTR Kab. Sukabumi, Bappelitbangda, Dinas PU, Dinas LH, Dinas Pariwisata serta Kabag Hukum Setda Kab. Sukabumi.
Sumber: Dokpim Pemkab Sukabumi