SUKABUMIUPDATE.com - Sempat dirawat oleh tim medis Puskesmas Cicurug, bayi perempuan yang ditemukan di pinggir jalan Kampung Purwasari hari ini, Rabu (15/3/2023) dibawa ke Bandung. Putri adalah nama untuk sang bayi cantik yang diberikan oleh bidan desa yang merawatnya selama di Cicurug.
Sejak ditemukan pada Sabtu pagi, 11 Desember 2023, bayi perempuan berkulit putih itu langsung mendapatkan penanganan medis tim kesehatan Puskesmas Cicurug. Bayi mungil yang diduga sengaja ditinggalkan orang tuanya tersebut berangsur membaik dan sehat.
Nama cantik ini diberikan oleh Lia Jamilah (41 tahun) bidan desa Purwasari yang merawatnya selama 4 hari sejak pertama ditemukan hingga dibawa ke PSAB Bandung, pada Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Bayi yang Dibuang di Cicurug Sukabumi Banyak yang Minat Adopsi, Ini Kata Bidan Desa
“Saya beri nama Putri, artinya anak perempuan. Doa agar dia selalu sehat dan bisa menjalani kehidupan yang lebih baik,” ucap Lia Jamilah kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/3/2023).
Lia kembali menceritakan saat pertama kali menangani putri, setelah mendapatkan laporan dari warga. Saat ditemukan bayi itu hanya mengenakan sarung bapak berwarna biru, yang di tilam di dalam dus, berlumur tanah merah di sekujur tubuh.
"Kaya melahirkan di kebun, intinya dugaan bukan di rumah, karena kalau melahirkan di rumah, keadaan bayi hanya berlumuran darah aja, gak seperti ini. Badan bayinya kotor, banyak tanahnya di badan dan muka," tambah Jamilah.
Baca Juga: Seperti Ada Mukjizat, Cerita Bidan Desa Rawat Bayi yang Dibuang di Cicurug Sukabumi
Kondisi bayi kedinginan sehingga secepatnya dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan. Bayi kemudian dibersihkan tali pusarnya terlebih dahulu, lantaran tali pusar bayi seperti diputus tanpa menggunakan alat.
"Kami cabut tali pusarnya supaya gak pendarahan, saya jepit pake penjepit. Udah gitu saya tunggu suhu badan bayinya hangat, baru kita bersihkan bayinya," tuturnya.
Selama 4 hari Putri dirawat di Puskesmas Cicurug. Kehadiran bayi dengan berat badan 2,7 kilogram dan tingginya 47,0 centimeter, membuat senang semua petugas tenaga kesehatan yang bertugas.
Baca Juga: Dibuang di Pinggir Jalan, Warga Temukan Bayi Dalam Kardus di Cicurug Sukabumi
Tidak sedikit warga berdatangan untuk mengadopsi Putri. "Banyak yang datang. Jadi kalau mau adopsi bisa melalui Dinsos, untuk melegalkan hak asuh anaknya dan untuk status anaknya juga jelas. Rezeki bayi, kalau pun diadopsi jadi secara legal, untuk hak anaknya jelas," tegas Lia.
Bersama Dinas Sosial, kepolisian dan tenaga kesehatan Puskesmas Cicurug, Putri kemudian dibawa ke PSAB Bandung. “Sebenarnya berat berpisah dengan Putri, tapi ini adalah prosedur dan aturan negara, dimana setiap anak terlantar akan dirawat oleh pemerintah dalam hal ini kementerian sosial dan dinas sosial. Hingga nanti ada yang mengadopsinya secara sah,” beber Lia Jamilah.
Soal adopsi Putri, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menegaskan kembali syarat dan tata cara dalam penanganan serta adopsi bayi atau anak terlantar. Penting diketahui dimana warga yang ingin mengadopsi anak tersebut harus terlebih dahulu pengajuan kepada dinas sosial kota atau kabupaten.
Baca Juga: Meninggal di RS, Salsabilla Bayi Hidrosefalus Asal Tegalbuleud Sukabumi
“Nantinya pengajuan tersebut akan kami dorong ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” jelas Hendra Sugiarto, Bidang Penanganan SPM ( Standar Pelayanan Minimal ) Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/3/2023).
Kepada sukabumiupdate.com, Hendra menyebut warga yang ingin adopsi harus bersabar karena dalam waktu tiga bulan sejak ditemukan, anak terlantar seperti kasus Putri di Cicirug masih dalam kewenangan aparat penegak hukum. Polisi berkewajiban mencari tahu keluarga dari bayi tersebut.
“Prosesnya akan berjalan setelah tiga bulan masa penyelidikan pihak kepolisian. Jika dinyatakan tidak ditemukan keluarganya, maka proses adopsi baru bisa berjalan,” sambung Hendra.
Baca Juga: Tunggu Hasil Visum, Kronologi Bayi Dua Bulan Meninggal Dalam Mobil saat Disusui
Proses adopsi dimulai dari pengajuan diri para calon orang tua.Melengkapi berkas hingga nanti berproses di pengadilan.
“Selama proses tersebut, bayi dirawat oleh panti sosial anak dan balita Dinas Sosial Jawa Barat di Bandung,” beber Hendra.
Berikut sejumlah syarat adopsi anak di Indonesia sebagaimana diatur undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, didukung peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, dan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Baca Juga: Identitas WNI Korban Gempa Turki Bersama Suami dan Bayinya
Mulai dari sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan agama calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
Adapun syarat lain yaitu status pernikahan paling singkat lima tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
calon orang tua harus membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak. Kemudian, adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat. Lalu telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan. Selanjutnya memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Baca Juga: 5 Manfaat Minyak Telon untuk Kesehatan Tubuh Bayi, Yuk Simak!
Warga harus melengkapi syarat administrasi sebagai Calon Orang Tua Asuh (COTA) untuk pengajuan izin pengangkatan anak. Lembar-lembar administrasi yang harus diisi yaitu surat pernyataan, surat persetujuan dari orang tua atau kerabat, surat pernyataan pemberian hibah, surat pernyataan tidak akan menjadi wali nikah, deskripsi diri COTA tentang motivasi mengangkat anak dan surat pernyataan kebenaran dokumen.
Reporter: Restu (Kontributor)