Kades di Sukabumi Disomasi Gegara Izin Bazar Ramadan di Lapang Padjajaran

Selasa 14 Maret 2023, 19:47 WIB
Muhammad Rizqi Ulil Abshor SH.MH dan surat somasi kepada kades di Sukabumi terkait keberatan penggunaan lapang untuk untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar. (Sumber : Istimewa)

Muhammad Rizqi Ulil Abshor SH.MH dan surat somasi kepada kades di Sukabumi terkait keberatan penggunaan lapang untuk untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates (USA) melayangkan somasi kepada kepala desa (kades) Karangtengah Gerry Imam Sutrisno, terkait penggunaan Lapang Pajajaran di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar.

Dalam surat somasi dari kantor hukum USA yang ditandatangani Ujang Suja'i Taojiri dan Muhammad Rizqi Ulil Abshor itu dijelaskan bahwa somasi kepada Gerry berdasarkan laporan dari kliennya yakni Irwansyah, seorang pengusaha dan pemilik PT Prakarya Promosindo Abadi yang bergerak di bidang event organizer.

Ujang menuturkan, semua itu bermula pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023, rekan  Irwansyah yaitu Yudi Santoso diajak melakukan pertemuan oleh Gerry di restoran Oma Shuki, Jalan Raya Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Pemuda Tewas Jatuh ke Jurang di Bukit Panenjoan Sukabumi

Dalam pertemuan tersebut dibahas soal perizinan penggunaan fasilitas lapangan Pajajaran dan teknis-teknisnya untuk penyelenggaraan bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar.

Pertemuan itu, kata Ujang dihadiri oleh Kades Karangtengah dan sejumlah pihak yaitu Babinsa Karangtengah, Bhabinkantibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna Desa, pengurus Lapangan Pajajaran, ketua RW, Ketua Pemuda Kampung Pasar, dan tokoh masyarakat terdampak.

Lapang Pajajaran karang TengahLapang Pajajaran Karangtengah | Foto : Ist

"Dalam pertemuan tersebut Gerry meminta uang sebesar Rp 125 juta yang kemudian ditawar oleh Yudi sebesar Rp 112.500.000," ujar Ujang.

Baca Juga: Tersangkut Pohon Kedalaman 60 Meter, Pemuda Tewas di Jurang Panenjoan Sukabumi

Saat itu juga Gerry meminta agar uang tersebut dibayar lunas. Tetapi kliennya hanya membawa uang Rp 20 juta untuk disetorkan. Setelah itu uang sejumlah Rp 20 disetorkan lagi pada tanggal 11 Januari 2023 dan keluarlah Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023.

Uang kembali dibayarkan sebesar Rp 30 juta pada tanggal 22 Januari 2023. Sehingga, kata Ujang, total uang yang telah dikeluarkan kliennya sebesar Rp 70 juta dalam tiga kali pembayaran. 

Persoalan akhirnya muncul, setelah kliennya mengeluarkan uang Rp 70 juta, tiba-tiba keluar berita acara tentang keberatan kerjasama kegiatan pasar malam dan komedi putar PT Prakarya Promosindo Abadi di Lapang Padjajaran RT 004 RW 003 Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Jejak Gempa Purba di Lembursitu Sukabumi, Tarikan Sesar Cimandiri?

Berita acara yang keluar tanggal 28 Maret 2023 ditandatangani oleh Kepala Desa Karangtengah, Ketua BPD, Ketua LPMD, Ketua Karang Taruna, Ketua Pengurus Lapang, Ketua RW 002, Ketua RW 003, Ketua Pemuda Kampung Pasar dan tokoh masyarakat.

Terkait hal itu, Ujang menegaskan tindakan Gerry sebagai penyelenggara negara diduga sebagai tindakan menyalahgunakan kewenangan.

“Hal ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Orang Tewas, Ini Kronologis Kecelakaan Maut di Cibeber Sukabumi

Selain itu tindakan Gerry  telah mengakibatkan kerugian kepada kliennya baik secara materiil maupun immateriil. 

Ujang pun menghimbau agar Gerry segera mengembalikan uang kliennya secara tunai dan sekaligus yakni Rp70 juta sebagai kerugian materiil dan sebesar Rp 350 juta sebagai kerugian immateriil. 

Uang tersebut harus dikembalikan selambat-lambatnya setelah 3 hari sejak surat somasi itu diterima.

“Apabila dalam tenggang waktu 3 hari kalender, somasi ini tidak diindahkan maka dengan sangat terpaksa perkara ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi,” ujar Ujang.

Baca Juga: Jenazah Dievakuasi, Pemuda Jatuh ke Jurang di Bukit Panenjoan Sukabumi

Sementara itu, Gerry Iman Santoso mengakui telah menerima surat somasi tersebut. Menurut dia, surat somasi baru datang Selasa (14/3/2023) pada pukul 16.00 WIB.

“Suratnya baru datang ke saya tadi jam 4. Saya pelajari dulu,” ujar Gerry kepada sukabumiupdate.com. 

Gerry menyatakan tanggapan mengenai somasi tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa