Kades di Sukabumi Disomasi Gegara Izin Bazar Ramadan di Lapang Padjajaran

Selasa 14 Maret 2023, 19:47 WIB
Muhammad Rizqi Ulil Abshor SH.MH dan surat somasi kepada kades di Sukabumi terkait keberatan penggunaan lapang untuk untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar. (Sumber : Istimewa)

Muhammad Rizqi Ulil Abshor SH.MH dan surat somasi kepada kades di Sukabumi terkait keberatan penggunaan lapang untuk untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates (USA) melayangkan somasi kepada kepala desa (kades) Karangtengah Gerry Imam Sutrisno, terkait penggunaan Lapang Pajajaran di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar.

Dalam surat somasi dari kantor hukum USA yang ditandatangani Ujang Suja'i Taojiri dan Muhammad Rizqi Ulil Abshor itu dijelaskan bahwa somasi kepada Gerry berdasarkan laporan dari kliennya yakni Irwansyah, seorang pengusaha dan pemilik PT Prakarya Promosindo Abadi yang bergerak di bidang event organizer.

Ujang menuturkan, semua itu bermula pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023, rekan  Irwansyah yaitu Yudi Santoso diajak melakukan pertemuan oleh Gerry di restoran Oma Shuki, Jalan Raya Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Pemuda Tewas Jatuh ke Jurang di Bukit Panenjoan Sukabumi

Dalam pertemuan tersebut dibahas soal perizinan penggunaan fasilitas lapangan Pajajaran dan teknis-teknisnya untuk penyelenggaraan bazar Ramadan/pasar malam dan komedi putar.

Pertemuan itu, kata Ujang dihadiri oleh Kades Karangtengah dan sejumlah pihak yaitu Babinsa Karangtengah, Bhabinkantibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna Desa, pengurus Lapangan Pajajaran, ketua RW, Ketua Pemuda Kampung Pasar, dan tokoh masyarakat terdampak.

Lapang Pajajaran karang TengahLapang Pajajaran Karangtengah | Foto : Ist

"Dalam pertemuan tersebut Gerry meminta uang sebesar Rp 125 juta yang kemudian ditawar oleh Yudi sebesar Rp 112.500.000," ujar Ujang.

Baca Juga: Tersangkut Pohon Kedalaman 60 Meter, Pemuda Tewas di Jurang Panenjoan Sukabumi

Saat itu juga Gerry meminta agar uang tersebut dibayar lunas. Tetapi kliennya hanya membawa uang Rp 20 juta untuk disetorkan. Setelah itu uang sejumlah Rp 20 disetorkan lagi pada tanggal 11 Januari 2023 dan keluarlah Surat Rekomendasi Nomor PW.05/01/Ekbang/2023 tertanggal 17 Januari 2023.

Uang kembali dibayarkan sebesar Rp 30 juta pada tanggal 22 Januari 2023. Sehingga, kata Ujang, total uang yang telah dikeluarkan kliennya sebesar Rp 70 juta dalam tiga kali pembayaran. 

Persoalan akhirnya muncul, setelah kliennya mengeluarkan uang Rp 70 juta, tiba-tiba keluar berita acara tentang keberatan kerjasama kegiatan pasar malam dan komedi putar PT Prakarya Promosindo Abadi di Lapang Padjajaran RT 004 RW 003 Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Jejak Gempa Purba di Lembursitu Sukabumi, Tarikan Sesar Cimandiri?

Berita acara yang keluar tanggal 28 Maret 2023 ditandatangani oleh Kepala Desa Karangtengah, Ketua BPD, Ketua LPMD, Ketua Karang Taruna, Ketua Pengurus Lapang, Ketua RW 002, Ketua RW 003, Ketua Pemuda Kampung Pasar dan tokoh masyarakat.

Terkait hal itu, Ujang menegaskan tindakan Gerry sebagai penyelenggara negara diduga sebagai tindakan menyalahgunakan kewenangan.

“Hal ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Orang Tewas, Ini Kronologis Kecelakaan Maut di Cibeber Sukabumi

Selain itu tindakan Gerry  telah mengakibatkan kerugian kepada kliennya baik secara materiil maupun immateriil. 

Ujang pun menghimbau agar Gerry segera mengembalikan uang kliennya secara tunai dan sekaligus yakni Rp70 juta sebagai kerugian materiil dan sebesar Rp 350 juta sebagai kerugian immateriil. 

Uang tersebut harus dikembalikan selambat-lambatnya setelah 3 hari sejak surat somasi itu diterima.

“Apabila dalam tenggang waktu 3 hari kalender, somasi ini tidak diindahkan maka dengan sangat terpaksa perkara ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi,” ujar Ujang.

Baca Juga: Jenazah Dievakuasi, Pemuda Jatuh ke Jurang di Bukit Panenjoan Sukabumi

Sementara itu, Gerry Iman Santoso mengakui telah menerima surat somasi tersebut. Menurut dia, surat somasi baru datang Selasa (14/3/2023) pada pukul 16.00 WIB.

“Suratnya baru datang ke saya tadi jam 4. Saya pelajari dulu,” ujar Gerry kepada sukabumiupdate.com. 

Gerry menyatakan tanggapan mengenai somasi tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi30 Januari 2025, 00:44 WIB

Anggota Satpol PP Sukabumi Meninggal Dunia Usai Tabrakan di Tegalbuleud

Kapolsek Tegalbuleud, IPTU Azhar Sunandar, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia adalah Tantan (55 tahun), seorang anggota Satpol PP Kecamatan Tegalbuleud. Korban mengalami luka parah,
Laka lantas, Anggota Pol PP Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi meninggal dunia | Foto : Istimewa
Sukabumi29 Januari 2025, 21:50 WIB

Fadli Zon Harap Rumah Pengasingan Hatta-Sjahrir di Sukabumi Direkonstruksi

Mentri Kebudayaan RI, Fadli Zon terpantau mengunjungi Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir yang berada di komplek Stukpa Lemdiklat Polri, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi pada Rabu 29 Januari 2025.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat kunjungi Rumah Pengasingan Hatta-Sjharir di Komplek Stukpa Polri, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi. Rabu (29/1/2025) | Foto : Asep Awaludin
Jawa Barat29 Januari 2025, 21:18 WIB

Kumpul Bareng Kepala Daerah Se Jabar, Ayep Zaki Fokus Bahas Susukecir dengan Dedi Mulyadi

Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, di Bumi Pakuan, Kabupaten Subang, Rabu (28/1/2025).
Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi | Foto : Dok. Tim Asistensi
Musik29 Januari 2025, 20:00 WIB

Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE

Girl group Kpop yang sedang naik daun, KISS OF LIFE akan menggelar konser pertama mereka di Jakarta bertajuk KISS ROAD pada Jumat, 11 April 2025 di The Kasablanka Hall.
Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE (Sumber : Instagram/@threeanglesproduction)
Inspirasi29 Januari 2025, 19:00 WIB

Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran CPNS untuk mengisi berbagai posisi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Ilustrasi. ASN. Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?. (Sumber : menpan.go.id)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:58 WIB

Puncak Arus Balik Sukabumi-Bogor Diprediksi Terjadi Malam Ini

Kepolisian memprediksi lonjakan kendaraan dalam arus balik libur panjang di jalur Sukabumi-Bogor akan terjadi pada Rabu (29/1/2025) malam selepas magrib.
Arus balik libur panjang dari Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Inspirasi29 Januari 2025, 18:45 WIB

Ide Bisnis untuk Karyawan Gaji UMR yang Lagi Mikirin Resign

Ragu resign karena gaji UMR? Jangan panik! Temukan 10 ide bisnis sampingan yang bisa jadi solusi sebelum meninggalkan pekerjaan. Mulai dari online shop hingga jasa freelance, yuk coba sekarang!
Jangan buru-buru resign tanpa rencana! Yuk, mulai bisnis sampingan dari sekarang dan siapkan masa depan finansial yang lebih aman. Pilih ide yang cocok dan eksekusi dengan konsisten! (Sumber : freepik)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:26 WIB

Viral Pengunjung Pantai Citepus Sukabumi Diminta Bayar Rp30 Ribu Jika Tak Jajan, Ini Faktanya

Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, pengunjung tampak kecewa dengan sikap seorang pedagang wanita yang memintanya untuk segera memesan atau kalau tidak akan dikenakan biaya Rp 30 ribu per jam.
Suasana pengunjung saat sedang bersantai di pantai RTH Citepus, Desa Citepus, Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Life29 Januari 2025, 18:00 WIB

4 Doa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Kesehatan adalah nikmat yang sangat besar, dan doa merupakan cara kita meminta perlindungan, kesembuhan, serta kesehatan jasmani dan rohani.
Ilustrasi. Berdoa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan. (Sumber : Pexels/AlenaDarmel)
Sukabumi29 Januari 2025, 17:55 WIB

Menteri Fadli Zon Ke Sukabumi, Jajal Main Bola Api hingga Bicara Pengembangan Budaya Lokal

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon mengunjungi pondok pesantren dzikir Al-Fath, Rabu (28/1/2025) untuk memberikan seminar kebudayaan dan pembukaan festival main Bola Leungeun Seuneu (Boles)
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat berkunjung ke Ponpes Al-Fath di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Rabu (28/1/2025) | Foto : Asep Awaludin