SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri menanggapi peristiwa tragis yang dialami siswa kelas 6 SD Sirnagalih berinisial RM. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Sukabumi digegerkan dengan peristiwa pembacokan yang terjadi di Palabuhanratu yang kemudian menewaskan korban.
Peristiwa saat itu terjadi di Jalan KH Anwari, Taman Bunga atau Taman Tenjo Resmi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Sabtu 4 Maret 2023.
Iyos menekankan beberapa hal terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, ia meninta agar Dinas Pendidikan untuk lebih waspada lagi, termasuk kepada seluruh elemen masyarakat juga diminta agar lebih waspada.
"Itu udah di ini sama hukum ya, Kapolres dan jajaran sudah memprosesnya, hanya tinggal kami dari Pemerintah Daerah mendorong kepada elemem masyarakat termasuk Disdik untuk lebih waspada, lebih hati-hati dalam rangka melaksanakan pembinaan pendidikan terhadap anak-anak didik kita, baik SD, SMP atau SMA," kata Iyos kepada awak media saat ditemui di Pantai Palangpang, Ciemas, Senin (13/3/2023).
Iyos menjelaskan, bahwa pembinaan penting untuk membentuk kepribadian pelajar sehingga etos kerja guru bisa lebih ditingkatkan, serta peran orang tua siswa juga bisa lebih mengawasi anak.
"Sehingga kepribadian siswa, kemudian etos kerja guru, dan bagi warga masyarakat sebagai yang memiliki anak didiknya juga mengawasi, kemudian juga yang paling penting adalah pembinaan akhlaknya," tegasnya.
Kekinian, pelaku pembacokan yang berjumlah tiga orang sudah diteapkan sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
Dari hasil keterangan pelaku, sebelumnya mereka melakukan konvoi usai menghadiri acara di Pantai Palabuhanratu. Rombongan pelajar ini kemudian melintas di Jalan Gunung Sumping Citepus dan disaat bersamaan korban bersama dua temannya tengah berjalan usai pulang sekolah.
Pelaku yang mengaku sedang mencari lawan melakukan pembacokan kepada RM dan terkena di bagian leher hingga korban meninggal dunia. Melihat korban berlumuran darah, rombongan pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil diciduk polisi dalam waktu enam jam.
Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede mengatakan motif dari aksi penganiayaan ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian. Sementara itu, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.