SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial AS alias Ugeg (51 tahun) tak berkutik saat digerebek puluhan warga beserta polisi di rumahnya, di Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Ia diamankan karena kedapatan mempunyai ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer siap edar.
Kapolsek Cikembar Iptu R. Panji Setiaji menyampaikan kronologi penggerebekan yang terjadi pada hari Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB malam itu.
"Saat itu Anggota Piket Polsek Cikembar menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warga masyarakat Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi yang mendatangi atau menggerudug sebuah rumah milik Ugeg. Disinyalir di rumah tersebut sering terjadi pengedaran atau jual beli obat obatan terlarang jenis tramadol warna putih dan Hexymer warna kuning," kata Panji dalam laporannya.
Setelah menerima laporan tersebut, Anggota piket Polsek Cikembar kemudian mendatangi TKP. Benar saja, di sana telah berkumpul warga yang berjumlah sekira kurang lebih 50 orang. "Kemudian anggota piket Polsek Cikembar yang mendatangi TKP selanjutnya mengamankan seorang yang diketahui bernama Ugeg," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Sukabumi Ringkus Pemuda Berkaos Geng Motor, Sita 488 Butir Tramadol dan Hexymer
Dari hasil pemeriksaan serta penggeledahan kepada Ugeg, lanjut Panji, Petugas piket Polsek Cikembar kemudian mengamankan barang bukti obat obatan terlarang diantaranya obat jenis Hexymer warna kuning sebanyak 163 butir dalam kemasan plasik bening dan obat jenis tramadol warna putih yang masih dalam kemasan sebanyak 2 butir serta 1 buah dompet warna kuning emas wadah obat obatan terlarang tersebut.
"Kemudian selanjutnya petugas piket Polsek Cikembar langsung membawa dan mengamankan Ugeg berikut barang buktinya ke kantor Polsek Cikembar untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan dari warga masyarakat Desa Cimanggu tersebut," ujar Panji.
Panji menuturkan, kasus ini kemudian sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi. "Sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba malam itu juga," tandasnya.