SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah pusat telah mensahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan diberlakukannya perundang-undangan tersebut maka BPR berubah nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
"Perubahan nama itu tentu saja berlaku juga bagi lembaga perbankan milik Pemda Kabupaten Sukabumi yakni Perumda BPR Sukabumi," jelas Direktur Umum dan Fungsi Kepatuhan Perumda BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusumah, kepada sukabumiupdate.com, Minggu (12/02/2023).
Pria yang akrab disapa Bowo ini menuturkan bahwa pemberlakuan UU P2SK ini bukan hanya sekedar mengatur perubahan nama saja, juga terdapat belasan poin penting dalam didalamnya, diantaranya terkait penguatan kelembagaan dan ketahanan stabilitas sistem keuangan. Serta penguatan pelindungan konsumen sekaligus sebagai upaya pembangunan keuangan yang berkelanjutan.
"Dengan adanya perubahan dari Perkreditan menjadi Perekonomian, maka BPR harus lebih serius dalam menyiapkan sumber daya manusianya, dalam hal ini para pegawai" ulas Bowo.
Kesiapan sumber daya manusia, sambung Bowo bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang kuat dan mampu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Sebagi informasi, sebelumnya Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan UU P2SK ini bertujuan untuk menguatkan fungsi BPR. Salah satunya dengan memperluas bidang usaha BPR ke arah penukaran valas asing dan transfer dana.
"Langkah tersebut dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah dan menopang perekonomian daerah," pungkasnya.