SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satu desa di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum. Oknum BPD berinisial MS (43 tahun) dan AT (59 tahun) ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja.
Kedua oknum BPD itu ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 9 Maret 2023.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kedua oknum BPD itu telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang remaja berinisial FM (20 tahun) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Warungkiara.
Baca Juga: 45 Tahun Tol Jagorawi: Diresmikan Soeharto, Kini Dihubungkan Bocimi Menuju Sukabumi
Pengeroyokan itu terjadi di pangkalan ojeg di Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 17 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Penyebabnya pakaian pelaku kena cipratan air.
"Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan dipicu karena para pelaku ini tidak terima manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban," ujar Aah dalam rilis resminya, Jumat (10/3/2023).
Para pelaku yang marah kemudian mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbannya.
Baca Juga: Diresmikan Bupati, Ini Wajah Baru Jembatan Legend Akses Kabupaten Sukabumi ke Kota
"Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya," ujarnya.
Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya.
Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.
"Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.