Remaja Warungkiara Sukabumi Dikeroyok Gegara Cipratan Air, 2 Oknum BPD Ditangkap

Jumat 10 Maret 2023, 11:40 WIB
Dua oknum BPD di Kecamatan Warungkiara yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa). (Sumber : dok humas Polres Sukabumi)

Dua oknum BPD di Kecamatan Warungkiara yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa). (Sumber : dok humas Polres Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satu desa di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum. Oknum BPD berinisial MS (43 tahun) dan AT (59 tahun) ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja. 

Kedua oknum BPD itu ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 9 Maret 2023.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kedua oknum BPD itu telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang remaja berinisial FM (20 tahun) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Warungkiara.

Baca Juga: 45 Tahun Tol Jagorawi: Diresmikan Soeharto, Kini Dihubungkan Bocimi Menuju Sukabumi

Pengeroyokan itu terjadi di pangkalan ojeg di Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 17 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Penyebabnya pakaian pelaku kena cipratan air. 

"Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan dipicu karena para pelaku ini tidak terima manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban," ujar Aah dalam rilis resminya, Jumat (10/3/2023).

Para pelaku yang marah kemudian mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbannya.

Baca Juga: Diresmikan Bupati, Ini Wajah Baru Jembatan Legend Akses Kabupaten Sukabumi ke Kota

"Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya," ujarnya.

Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya.

Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

"Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).