SUKABUMIUPDATE.COM - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis berkaitan dengan Revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu, Rabu (08/3/2023).
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Suhebot Ginting menerangkan revisi dokumen tersebut merupakan upaya penyesuaian dengan regulasi yang dinamis, termasuk dengan program nasional serta perkembangan pembangunan wilayah yang ada di Kabupaten Sukabumi.
"prinsipnya memang setiap 5 tahun aturan terkait dengan tata ruang ini diperjalannya boleh dilakukan revisi dan penyesuaian, termasuk jika ada regulasi yang dinamis seperti munculnya UU Ciptakerja dan pembangunan wilayah yang belum terkoper dalam dokumen RTRW sebelumnya" ungkapnya kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Suhebot, konsultasi publik revisi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis dinilai sangat penting dimana tujuannya menampung usulan dan pendapat masyarakat. "kita hari ini mendapatkan 44 isu strategis, nanti digodok oleh tim ahli apakah yang 44 tersebut masih relevan dengan KLHS sebelumnya atau perlu ditambah lagi,"
Sebagai rujukannya, menurut Suhebot semua usulan dikaitkan dengan 5 isu strategis dalam KLHS tahun 2018. yaitu terkait dengan; kebencanaan, perubahan fungsi lahan, krisis air besih, pencemaran kawasan pesisir dan sungai serta persampahan.
Suhebot menyebutkan, revisi KLHS ditargetkan selesai tahun ini, "jika masyarakat sudah menyetuji nanti maka tinggal dilaksanakan setelah adanya legalitas politik pemerintah daerah," tandasnya.
Beberapa poin strategis yang muncul terkait revisi KLHS ini diantaranya dalam rangka menyambut beberapa perencanaan seperti lanjutan Tol Bocimi, Bandara Sukabumi, Kereta Api Jampang Palabuhanratu dan Tol Sukabumi - Palabuhanratu serta lanjutan pembangunan Lingkar Utara Selabintana - Sukaraja.