SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota meringkus MR (24 tahun) pengedar pil tramadol dan Hexymer. Saat diringkus di Citamiang Kadaudampit, pemuda ini mengenakan kaos salah satu geng motor.
MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, pada Senin 6 Maret 2023. Dari sana polisi menyita barang bukti 488 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, terdiri dari 228 butir Tramadol HCI dan 260 butir Hexymer, bersama satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 180 Ribu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini terungkan atas informasi masyarakat.
Baca Juga: Kapolda Jabar Perintahkan Kapolres Beri Tindakan Tegas pada Geng Motor
"Kami mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Sukabumi," ungkap AKP Yudi kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023) di lansir dari akun resmi Humas Polda Jawa Barat.
AKP Yudi menerangkan barang bukti ditemukan dalam kardus dari penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi. Dari 488 butir obat ilegal berbahaya yang diamankan sudah dikemas dalam puluhan paket kecil.
MR sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Dalam foto yang diperlihatkan ke publik, MR terlihat mengenakan pakaian salah satu geng motor di Sukabumi.
Baca Juga: Teror Sajam! Deretan Aksi Geng Motor di Sukabumi Sepanjang 2022
MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.