SUKABUMIUPDATE.com - Kasus Siswa SD yang dibacok hingga tewas oleh pelajar tingkat SLTP di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi menyita perhatian Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Reza mengapresiasi Polres Sukabumi yang mampu dengan cepat meringkus pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH itu.
“Bagus bahwa pelaku bisa cepat diringkus polisi. Kalau tidak, saya khawatir pelaku menjelma sebagai spree killer,” kata Reza kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/3/2023).
Meski begitu ia mengkritisi pernyataan bahwa para pelaku ‘bukan bagian dari geng motor’. Menurutnya siapa pun yang berombongan pakai motor dan berulah meresahkan apalagi sampai membunuh, maka bisa saja disebut sebagai geng motor. “Anggap saja geng motor anak SMP,” imbuhnya.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi
Reza yang juga Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan POLTEKIP Kemenkumham kemudian menganalisis bahwa aksi para pelaku atau ‘aktor’ yang terlibat kasus pembunuhan ini terbilang rapi dan terorganisasi. Mereka belajar untuk menjadi kriminal.
“Aktor 1 yang berkonfrontasi langsung dengan korban, Aktor 2 yang membangun rencana, Aktor 3 menyediakan sarana dan Aktor 4 obstruction of justice,” ujarnya.
“Aktor 4 sepertinya tidak ada. Pelaku bisa memerankan beberapa peran sekaligus. Yang jelas, tampak sudah, menjadi bandit pun harus menempuh proses belajar. Para pelaku belajar untuk menjadi kriminal,” tambahnya.
Dengan aksi keji yang dilakukan, Reza menilai semestinya pasal bagi para pelaku dilapis dengan 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
“Namun karena umur mereka masih di bawah 18 tahun, maka sesuai UU 11 tahun 2012, jika divonis bersalah hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara,” tuturnya.