SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pembacokan berujung maut terjadi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Korbannya seorang siswa SD kelas 6. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai Anak Berhadap dengan Hukum (ABH) atau pelaku.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di depan sebuah SMP di daerah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 4 Maret 2023. Pelaku merupakan pelajar sekolah lanjutan tingkat pertama di Palabuhanratu.
Baca Juga: Peran 3 ABH dalam Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkap kronologi kejadian tersebut. Menurut Maruly, pada pukul 11. 40 WIB para pelaku bersama teman-temannya yang juga berusia sekolah lanjutan tingkat pertama berkumpul di salah satu pantai di kawasan Palabuhanratu.
Mereka kemudian konvoi menggunakan motor, tujuannya mencari lawan lalu bertemu dengan korban yang sedang berjalan kaki bersama temannya.
Salah satu dari rombongan itu kemudian turun dan menyerang korban dengan senjata tajam. Setelah melakukan tindakan brtual itu, rombongan tersebut melarikan diri.
Baca Juga: Skenario Gempa Sesar Cimandiri Menurut BMKG, Magnitudo 6,7 Untuk Wilayah Sukabumi
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga, namun sampai di rumah sakit nyawanya tak tertolong.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapatkan sejumlah informasi kemudian melakukan pengembangan. "Dalam waktu kurang dari 6 jam, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Palabuhanratu berhasil mengamankan 14 anak-anak lalu, dilakukan pemeriksaan secara tertutup," ujar Maruly kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Minggu, 4 Maret 2023.
Dari 14 anak tersebut, penyidik mengambil kesimpulan ada 3 ABH. "3 anak berhadapan dengan hukum dengan peran masing-masing ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat," ujarnya.
Baca Juga: Minta Guru Jalankan Konseling, Kata Kadisdik Soal Pembacokan Siswa SD di Sukabumi
Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu menjelaskan 3 ABH itu kini masih dalam pemeriksaan dari penyidik gabungan di Satreskrim Polres Sukabumi.
Seluruh tahapan dalam kasus ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Kata Polisi Soal Bendera dalam Kasus Siswa SD Dibacok di Palabuhanratu Sukabumi
Dalam kasus ini polisi mengamankan sebuah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disembunyikan oleh ABH 1 di dalam bantal. "Barang bukti yang kita amankan adalah celurit kemudian pakaian dari pelaku, pakaian korban lalu bantal guling," ujarnya.
Barang bukti lainnya berupa sepeda motor yang dipakai 3 ABH dan teman-temannya lalu bendera yang dibawa saat konvoi. Bantal guling itu digunakan oleh ABH 1 untuk menyembunyikan celurit pada saat melarikan diri.