SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Barang bukti itu diantaranya celurit yang dipakai untuk membacok korban dan bendera yang dibawa pada saat konvoi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan, bendera itu merupakan identitas sekolah yang didapatkan secara turun temurun dari para alumni.
"Hasil kroscek kami baik itu dari para saksi-saksi juga pihak sekolah atau diluar dari komunitas mereka, bahwa ini [bendera] adalah identitas dari kelompok sekolah mereka," ujar Maruly kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Mangkrak, Diduga Nilai Proyek Jembatan Pamuruyan Sukabumi Terlalu Rendah
Dia menegaskan bendera tersebut bukan identitas dari geng motor. "Sampai saat ini belum kita temukan bukti yang mengarah mereka terafiliasi dengan geng motor," ujarnya.
Kejadian berdarah yang menewaskan Anak SD itu terjadi di depan sebuah SMP di daerah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 4 Maret 2023.
Saksi di lokasi kejadian menyebut saat itu datang konvoi gerombolan anak muda menggunakan motor dan membawa bendera besar lalu menyerang korban. Menurut saksi itu bendera besar yang dibawa memiliki warna merah putih biru.
3 orang Ditetapkan sebagai ABH
Dalam kasus ini 3 orang telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Maruly menuturkan 3 ABH tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. "ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat [senjata tajam]," ujarnya.
Baca Juga: Skenario Gempa Sesar Cimandiri Menurut BMKG, Magnitudo 6,7 Untuk Wilayah Sukabumi
Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu menjelaskan 3 ABH itu kini masih dalam pemeriksaan dari penyidik gabungan di Satreskrim Polres Sukabumi. Seluruh tahapan dalam kasus ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," kata Alumni Akpol tahun 2002 itu.
Sebelum terjadinya pembacokan tersebut, 3 ABH tersebut berkumpul bersama teman-temannya di salah satu pantai di kawasan Palabuhanratu pada Sabtu sekitar pukul 11.40 WIB.
Baca Juga: Salah Sasaran Pak! Beredar Video Pelaku Bacok Siswa SD di Sukabumi Diinterogasi
Dede menyatakan rombongan ini merupakan anak-anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama.
Usai berkumpul di pantai, rombongan tersebut kemudian konvoi menggunakan motor, tujuannya mencari lawan lalu bertemu dengan korban yang sedang berjalan bersama temannya. ABH 1 kemudian melakukan pembacokan terhadap korban.
Setelah melakukan pembacokan itu, 3 ABH bersama temannya melarikan diri.
Baca Juga: Sebelum Bacok Siswa SD, 3 ABH Konvoi Cari Musuh di Palabuhanratu Sukabumi
Sedangkan korban ditemukan oleh warga sekitar selanjutnya dibawa ke rumah sakit. "Namun sampai di rumah sakit tidak terselamatkan nyawannya dan [korban] meninggal dunia," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapatkan sejumlah informasi kemudian dikembangkan. "Dalam waktu kurang dari 6 jam, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Palabuhanratu berhasil mengamankan 14 anak-anak lalu, dilakukan pemeriksaan secara tertutup," jelasnya.
Dari 14 anak tersebut, penyidik mengambil kesimpulan ada 3 ABH. Dalam kasus ini polisi mengamankan sebuah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disembunyikan oleh ABH 1 di dalam bantal. "Barang bukti yang kita amankan adalah celurit kemudian pakaian dari pelaku, pakaian korban lalu bantal guling," ujarnya.
Barang bukti lainnya bendera lalu sepeda motor yang dipakai ABH dan teman-temannya konvoi. Bantal guling itu digunakan oleh ABH untuk menyembunyikan celurit.