SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini 3 orang telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan 3 ABH tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
"ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat [senjata tajam]," ujar mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Disdik Sukabumi Takziyah ke Rumah Siswa SD Korban Pembacokan di Palabuhanratu
Dede menuturkan 3 ABH itu kini masih dalam pemeriksaan dari penyidik gabungan di Satreskrim Polres Sukabumi.
Seluruh tahapan dalam kasus ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," kata Alumni Akpol tahun 2002 itu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 ABH dalam Kasus Siswa SD Dibacok di Palabuhanratu Sukabumi
Kejadian berdarah yang menewaskan Anak SD itu terjadi di depan sebuah SMP di daerah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 4 Maret 2023.
Sebelum terjadinya pembacokan tersebut, 3 ABH tersebut berkumpul bersama teman-temannya di salah satu pantai di kawasan Palabuhanratu pada Sabtu sekitar pukul 11.40 WIB.
Dede menyatakan rombongan ini merupakan anak-anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama.
Baca Juga: Sebelum Bacok Siswa SD, 3 ABH Konvoi Cari Musuh di Palabuhanratu Sukabumi
Usai berkumpul di pantai, rombongan tersebut kemudian konvoi menggunakan motor, tujuannya mencari lawan lalu bertemu dengan korban yang sedang berjalan bersama temannya. ABH 1 kemudian melakukan pembacokan terhadap korban.
Setelah melakukan pembacokan itu, 3 ABH bersama temannya melarikan diri.
Sedangkan korban ditemukan oleh warga sekitar selanjutnya dibawa ke rumah sakit. "Namun sampai di rumah sakit tidak terselamatkan nyawannya dan [korban] meninggal dunia," ujarnya.
Baca Juga: Mangkrak, Diduga Nilai Proyek Jembatan Pamuruyan Sukabumi Terlalu Rendah
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapatkan sejumlah informasi kemudian dikembangkan. "Dalam waktu kurang dari 6 jam, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Palabuhanratu berhasil mengamankan 14 anak-anak lalu, dilakukan pemeriksaan secara tertutup," jelasnya.
Dari 14 anak tersebut, penyidik mengambil kesimpulan ada 3 ABH.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sebuah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disembunyikan oleh ABH 1 di dalam bantal. "Barang bukti yang kita amankan adalah celurit kemudian pakaian dari pelaku, pakaian korban lalu bantal guling," ujarnya.
Barang bukti lainnya berupa sepeda motor yang dipakai ABH dan teman-temannya konvoi. Bantal guling itu digunakan oleh ABH untuk menyembunyikan celurit.