SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyatakan 3 orang ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pembacokan siswa SD kelas 6 di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Menurut polisi, sebelum melakukan tindakan brutal itu, para ABH dan teman-temannya konvoi dengan tujuan mencari musuh.
Kejadian berdarah yang menewaskan Anak SD itu terjadi di depan sebuah SMP di daerah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 4 Maret 2023.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan pada pukul 11. 40 WIB 3 ABH bersama teman-temannya yang berusia sekolah lanjutan tingkat pertama berkumpul di salah satu pantai di kawasan Palabuhanratu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 ABH dalam Kasus Siswa SD Dibacok di Palabuhanratu Sukabumi
Mereka kemudian konvoi menggunakan motor, tujuannya mencari lawan lalu bertemu dengan korban yang sedang berjalan bersama temannya.
Salah satu dari rombongan itu kemudian turun dan melakukan penganiayaan. Setelah melakukan pembacokan itu, rombongan tersebut melarikan diri.
Sedangkan korban ditemukan oleh warga sekitar selanjutnya dibawa ke rumah sakit. "Namun sampai di rumah sakit tidak terselamatkan nyawannya dan [korban] meninggal dunia," ujar Maruly kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Salah Sasaran Pak! Beredar Video Pelaku Bacok Siswa SD di Sukabumi Diinterogasi
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapatkan sejumlah informasi kemudian dikembangkan. "Dalam waktu kurang dari 6 jam, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Palabuhanratu berhasil mengamankan 14 anak-anak lalu, dilakukan pemeriksaan secara tertutup," jelasnya.
Dari 14 anak tersebut, penyidik mengambil kesimpulan ada 3 ABH. "3 anak berhadapan dengan hukum dengan peran masing-masing ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat," ujarnya.
Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu menjelaskan 3 ABH itu kini masih dalam pemeriksaan dari penyidik gabungan di Satreskrim Polres Sukabumi.
Baca Juga: Beredar Kabar Pelaku Bacok Siswa SD Ditangkap! Kapolres Sukabumi: Secepatnya Rilis
Seluruh tahapan dalam kasus ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sebuah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disembunyikan oleh ABH 1 di dalam bantal. "Barang bukti yang kita amankan adalah celurit kemudian pakaian dari pelaku, pakaian korban lalu bantal guling," ujarnya.
Barang bukti lainnya berupa sepeda motor yang dipakai 3 ABH dan teman-temannya konvoi. Bantal guling itu digunakan oleh ABH 1 untuk menyembunyikan celurit pada saat melarikan diri.