SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus siswa SD dibacok di daerah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Para ABH itu masih berstatus pelajar tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama. Tindakan brutal terhadap siswa SD itu terjadi di depan sebuah SMP di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu, 4 Maret 2023.
"3 anak berhadapan dengan hukum dengan peran ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, bertempat di Mapolres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Skenario Gempa Sesar Cimandiri Menurut BMKG, Magnitudo 6,7 Untuk Wilayah Sukabumi
Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu menjelaskan 3 ABH itu kini masih dalam pemeriksaan dari penyidik gabungan di Satreskrim Polres Sukabumi.
Seluruh tahapan dalam kasus ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Disdik Sukabumi Takziyah ke Rumah Siswa SD Korban Pembacokan di Palabuhanratu
Sebelum terjadinya pembacokan tersebut, 3 ABH tersebut berkumpul bersama teman-temannya di salah satu pantai di kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu sekitar pukul 11.40 WIB. Mereka semua anak-anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama.
Mereka kemudian konvoi menggunakan motor dan mencari lawan. Adapun korban sedang berjalan bersama temannya. ABH 1 kemudian melakukan pembacokan terhadap korban.
Setelah melakukan pembacokan itu, para ABH bersama temannya melarikan diri. Sedangkan korban ditemukan oleh warga sekitar selanjutnya dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Salah Sasaran Pak! Beredar Video Pelaku Bacok Siswa SD di Sukabumi Diinterogasi
"Namun sampai di rumah sakit tidak terselamatkan nyawannya dan [korban] meninggal dunia," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapatkan sejumlah informasi kemudian dikembangkan. "Dalam waktu kurang dari 6 jam, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Palabuhanratu berhasil mengamankan 14 anak-anak lalu, dilakukan pemeriksaan secara tertutup," jelasnya.
Dari 14 anak tersebut, penyidik mengambil kesimpulan ada 3 ABH.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sebuah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disembunyikan oleh ABH 1 di dalam bantal. "Barang bukti yang kita amankan adalah celurit kemudian pakaian dari pelaku, pakaian korban lalu bantal guling," ujarnya.
Barang bukti lainnya berupa sepeda motor yang dipakai ABH dan teman-temannya konvoi. Bantal guling itu digunakan oleh ABH untuk menyembunyikan celurit.