SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan duplikasi Jembatan Pamuruyan Cibadak, pada ruas Jalan Nasional Bogor - Sukabumi, belum juga rampung, lantaran menyisakan kendala. Padahal, sesuai keterangan tertulis pada papan nama proyek, waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung 191 hari kalender.
Dalam papan nama proyek juga tercantum nilai tender untuk pembangunan jembatan pamuruyan seharga 18.333 M,
Untuk mengetahui kapan detil waktu dan batasan pembangunan jembatan pamuruyan tercantum dalam SPK yang diterima oleh kontraktor.
Terkait dengan tidak jelasnya pembangunan jembatan pamuruyan kapan akan dilanjutkan menuai spekulasi dan ragam komentar dari berbagai kelompok. Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Sukabumi, Paikun mengatakan Keberhasilan pelaksanaan suatu proyek secara umum akan tergantung pada planning, actuating & controlling dan kesuksesan proyek diukur dalam 8 ketepatan yaitu: tepat biaya, tepat mutu, tepat waktu, tepat aturan, tepat lingkungan, tepat keamanan, tepat manfaat, dan tepat fungsi.
"Aspek ketercapaian 8 unsur ketepatan tersebut harus direncanakan dengan baik agar pelaksanaan dapat mengikti ketentuan dalam perencanaan. Secara keseluruhan akan berdampak pada biaya," jelas Dosen Teknik Universitas Nusa Putra tersebut.
Paikun menambahkan, karena seluruh unsur berpengaruh terhadap biaya sehingga dalam perencanaan perlu Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dimana AHSP dimaksud telah tertuang dalam SNI (Standar Nasional Indonesia) dimana AHSP akan tergantung pada spesifikasi teknis, alat, metode dan tenaga kerja.
"AHSP SNI ini merupakan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan nilai baku anggaran bagi owrner atau pemilik proyek. Ketika proyek di lelang maka nilai HPS owner yang akan di buka dalam system lelang," tuturnya.
Lelang biasanya di buka pada system LPSE yang dapat dilihat oleh masyarakat secara umum, sehingga setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti tender yang dibuka dalam LPSE.
"Panitia lelang harusnya telah membuat ketentuan penilaian pemenang tender. Parameter penilaian memiliki bobot penilaian masing-masing sehingga nilai tertinggi dapat dinyatakan sebagai pemenang. Parameter penilaian tidak hanya di tinjau dari harga penawaran, tetapi perlu di tinjau juga administrasi seperti klasifikasi perusahaan, ketersediaan ahli pada suatu perusahaan, ketersediaan alat, tenaga kerja, serta jangka waktu pelaksanaan," sambungnya.
Yang sering menjadi pengamatan public adalah mengenai biaya atau penawaran harga oleh peserta tender. Pada umumnya masyarakat menganggap bahwa penawaran harga terendah adalah pemenang.
Anggapan tersebut tidaklah tepat, karena dengan memenangkan penawaran terendah akan diragukan ketercapaian suatu proyek dapat memenuhi 8 unsur yaitu: tepat biaya, tepat mutu, tepat waktu, tepat aturan, tepat lingkungan, tepat keamanan, tepat manfaat, dan tepat fungsi.
Menurut Paikun, pemenang proyek dari unsur penawaran harga sebetulnya ada batas biaya penawaran terendah yang secara umum biaya terendah adalah 90% dari HPS. Suatu contoh pada proyek Penggantian Jembatan Pamuryan nilai HPS adalah RP. 24.760.365.100,00 sehingga penawaran harga terbaik sebagai pemenang dari parameter penawaran harga adalah 90% dari 24.760.365.100,00 atau sebesar Rp. 22.284.328.590,00.
"Pemenang tender dengan biaya proyek sebesar Rp. 18.449.669.391,98 atau 75% artinya 25% lebih rendah dari HPS harusnya tidak lolos kualifikasi apabila mengacu pada ketentuan biaya terendah," tambah Paikun.
Mengapa suatu proyek harus ditentukan batasan biaya penawaran terendah, karena apabila biaya proyek lebih rendah melebihi batas maksimal biaya terendah, akan diragukan apakah proyek dapat diselesaikan berdasarkan standar mutu serta 8 unsur ketepatan.
"Pengalaman saya kalaupun proyek dilaksanakan dengan biaya melebihi standar biaya terendah akan terdapat permasalahan pada mutu, bahkan seringkali proyek menjadi mangkrak," pungkasnya.