SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sukabumi, Faisal Anwar atau biasa disebut Faisal Bagindo akhirnya mencabut gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). Sebelumnya, Faisal menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PAN dan deretan pejabat penting ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Gugatan tersebut dilayangkan Faisal sebagai perlawanan dirinya terhadap Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepadanya pada 14 Januari 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi, Faisal Bagindo membenarkan bahwa dirinya sudah bermusyawarah bersama keluarga, dan demi kemaslahatan akhirnya diputuskan untuk mencabut gugatan. Sekaligus menurutnya, ada beberapa pemikiran yang mendukung keputusan tersebut diambil.
"Selama tiga periode di PAN saya memang lebih dekat dengan figur Amin Rais, pemikiran dan gerakan Amin Rais sangat menginspirasi politik saya selama ini, termasuk ketika terjadi friksi di internal PAN. Jadi ketika ada situasi seperti ini saya berpikir toh Amin Rais sudah tidak di PAN," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (04/3/2023).
Faisal menambahkan, dalam situasi menjelang tahun politik seperti ini dimana kenyamanan berpolitik menjadi penting. "kan ada ancaman kalau tidak seiring dengan kelompok mereka yang ada saat ini (di internal PAN), maka akan dihabisi," cetusnya.
Disinggung mengenai rencana kedepan paska proses PAW, Mantan Ketua PWI Kota Sukabumi tersebut menyanggah isu yang mengatakan bahwa dirinya sudah memutuskan berlabuh ke salah satu partai baru.
"kalau mau disebutkan kolega-kolega partai di tingkat Kota Sukabumi hampir semuanya sudah membuka pintu agar saya bisa menjadi bagian dari mereka pada Pemilu 2024 nanti. kang Zona dekat, Kang Mulyono dekat, termasuk PKS dan beberapa yang lainnya," imbuh Faisal.
Bahkan Faisal menyebut, jika berdasar kecenderungan politik di masa lalu, sebenarnya dirinya lebih dekat dengan PPP.
"dulu kan saya pernah di Gerakan Pemuda Kabah, GPK," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Faisal, Dedi Fatius membenarkan bahwa kliennya mencabut gugatan tersebut, karena Faisal ini sudah ikhlas menerima keputusan DPP atas PAW yag dilayangkan kepadanya.
Dedi menambahkan, pencabutan gugatan ini bukan menyangkut masalah iuran. Diakui dia, alasannya karena sudah dekat dengan nuansa politik dan juga mungkin kliennya sudah tidak diperlukan lagi.
Menurut Dedi, secara formal kliennya ini, sedang menunggu peresmian pengangkatan dewan baru dan pemberhentian dari Gubernur Jawa Barat.
“Jadi setelah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur, beliau sudah bukan lagi anggota dewan. Kemudian sekarang kan belum ada SK, jadi menunggu penggantinya,” pungkasnya.