SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan duplikasi Jembatan Pamuruyan Cibadak, pada ruas Jalan Nasional Bogor - Sukabumi, belum juga rampung, lantaran menyisakan kendala, terutama pasca ambrolnya Jembatan Pamuruyan. Padahal, sesuai keterangan tertulis pada papan nama proyek, waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung 191 hari kalender.
Terkait dengan tidak jelasnya pembangunan jembatan pamuruyan kapan akan dilanjutkan menuai spekulasi dan ragam komentar dari berbagai kelompok. Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Sukabumi, Rama menilai bahwa mangkraknya pembangunan tersebut bisa disebabkan beberapa alasan.
"saya juga bertanya, apakah dengan anggaran yang tercantum di papan nama itu pekerjaan sudah selesai sampai disitu, dan akan ada penganggaran berikutnya untuk pembangunan lanjutan atau memang ada kendala lain," ujarnya kepada sukabumiupdate.com via sambungan telpon, Jumat (03/03/2023).
Rama menambahkan, bahwa proyek kementerian memang selalu punya aturan sendiri yang susah diperkirakan.
Baca Juga: 36 Bakal Calon DPD Jabar Tidak Lolos Verifikasi Faktual
"jadi pertanyaan-pertanyaan tentang kenapa proyek itu terhenti harusnya dipublikasikan langsung oleh mereka," ungkapnya seraya menyebut jika kejadian serupa terjadi di daerah akan berbeda ceritanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Distrik AMS kabupaten Sukabumi, Suhermat menyampaikan bahwa mungkin keterlambatan pengerjaannya terkendala apa, pemberi pekerjaan harusnya menegur kotraktor pelaksana karena jembatan pamuruyan kan sangat dibutuhkan masyarakat sukabumi untuk mengurai kemacetan.
"Apalagi pengerjaan pengganti jembatan ini membuat masalah baru, pertama terjadi lobgsoran bahu jembatan yang mengancam keamanan pegguna kendaraan," jelasnya.
Suhermat mempertanyakan, pengawasan pembangunan jembatan pamuruyan tersebut bagaiman? "harusnya di perketat, ketepatan, kecepatan dan kualitas pekerjaan harus menjadi Perhatian utama, sebab kalau kualitas pekerjaan seperti itu, bukan saja merugikan keuangan negara tapi juga akan mengancam pengguna jalan," tegasnya.
Baca Juga: Partai PRIMA Sukabumi, Siap Andai Tahapan Pemilu Mulai dari Awal Sesuai Putusan PN
Sebelumnya diberitakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Jawa Barat, menjelaskan terkait keterlambatan pembangunan duplikasi jembatan, lantaran ambrolnya jembatan pamuruyan, dari penanganan yang diberlakukan setelah kejadian bencana, sifatnya masih sementara, untuk menahan agar tidak terjadi longsor kembali.
"Kondisi sekarang, kenapa masih belum dilanjutkan, karena menunggu hasil dari tim perencanaan, untuk penanganan permanen terhadap longsornya itu, salah satunya itu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/02/2023)
Selain itu, masih menunggu relokasi, yaitu adanya dua utilitas unit PLN dan PDAM, menurutnya utilitaas tersebut baru selesai minggu lalu.
"Untuk saluran PDAM sudah dipindahkan dan direlokasi. Kemudian yang PLN sementara sudah diamankan, tapi masih ada satu lagi yang belum dipindahkan, yaitu tiang PLN yang ada di area proyek, jadi salah satu faktornya menunggu itu juga," katanya.
Baca Juga: Skenario Gempa Sesar Cimandiri Menurut BMKG, Magnitudo 6,7 Untuk Wilayah Sukabumi
Ia menjelaskan, bilamana tiang PLN sudah direlokasi, pekerjaan bisa dilanjut kembali. Pihaknya telah koordinasi dengan PLN, untuk merencanakan relokasi tiang tersebut.
"Titik pindahnya sudah ada, kami dengan PLN ketika itu sudah survei ke lokasi yang sudah ditentukan, tinggal eksekusinya aja dari PLN, rencanya segera katanya," terangnya.
Adapun sambung ia, kabel milik PLN sudah diamankan, namun ada tiang yang letaknya sebelah mesjid, tentunya akan menjadi hambatan untuk ruang kerja proyek duplikasi jembatan pamuruyan.
"Kabarnya dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan, sehingga bisa running lagi, infonya minggu ini, tapi masih belum ada pemberitahuan. Walaupun begitu setiap harinya ada pengawas lapangan yang memantau area proyek," bebernya.
Baca Juga: Menang Gugatan Pemilu Ditunda, Inilah Profil Partai Prima dan Ketum Agus Jabo
Lebih lanjut, ia menjelaskan progres dari pembangunan duplikasi jembatan, menurut informasi data yang sudah direkap, sudah berjalan sekitar 85 persen, sehingga sisanya 15 persen yang tengah dikejar untuk segera fungsional.
Ia menyatakan, Pihak Penyedia Jasa diminta untuk bisa menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas 100 persen, melalui pemberian kesempatan, untuk penyelesaian pekerjaan lewat tahun anggaran. Dengan mekanisme dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 perhari dari nilai kontrak yang dibayarkan ke negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
"Jadi ada aturan yang memang mekanismenya, mereka dikenakan denda atas keterlambatan itu. Sebesar satu permil atau satu per seribu, dihitung setiap harinya dari mulai batas waktu keterlambatan. Sesuai dengan nilai kontrak dan ada aturan kontraknya, tercantum dalam peraturan kementrian keuangan," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah membahas, terkait pelaksanaan proyek jembatan pamuruyan, adapun targetnya sebelum lebaran sudah bisa fungsional.
Baca Juga: Sekda: Cibadak dan Nagrak Wakili Sukabumi Menuju Kabupaten Sehat 2023
"Suatu harapan juga buat orang yang dilapangan, tentunya kita akan selesaikan pekerjaan itu. Memang ada keterlambatan kontrak, tapi pihak PJ atau kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan itu, dengan aturan tadi yang akan dikenakan denda," pungkasnya.