SUKABUMIUPDATE.com- Aktivitas tambang emas di wilayah Pajampangan bukanlah hal baru. Sudah puluhan tahun masyarakat di selatan Sukabumi ini menggantungkan hidupnya dari kegiatan yang sebenarnya tidak memiliki izin atau disebut pertambangan tanpa izin (Peti).
Lokasi aktivitas para gurandil di wilayah Pajampangan, tersebar di Kecamatan Simpenan, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Waluran, serta Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Selama ini mereka melakukan penambangan di atas lahan pribadi, perkebunan, bahkan di lahan milik Perhutani.
Lantas, dari hasil usaha tambang yang mereka peroleh dijual kemana?. "hasil pengolahan tambang emas, baik menggunakan gelondong atau rendam, hasilnya dijual ke pengepul lokal," kata Yusup (45 tahun) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas kepada sukabumiupdate.com, Jumat (3/3/2023).
Dari pengepul biasanya dijual ke bandar atau bos di Kecamatan Surade, dan Kecamatan Jampangkulon.
"Untuk harga standar patokannya pada harga Logam Mulia (LM), saat ini per gramnya Rp 840 ribu - Rp 850 ribu. Jadi penambang yang menjual hasil tambangnya diukur terlebih dahulu berapa kadar emasnya. Misalkan kadarnya 50 persen, jadi per gramnya Rp 425 ribu," ungkapnya.
Secara umum, menurut Yusup kadar emas di Pajampangan mulai dari 50 persen, 75 persen sampai 80 persen.
"Adapun harga jual dari pengepul ke bos atau bandar, lebih dari itu. Yah namanya juga usaha," imbuhnya.