SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap wanita berinisial S (22 tahun) dalam kasus investasi bodong yang sebelumnya dilaporkan Anggun Prima Lestari alias DJ Hellen (21 tahun). S ditetapkan tersangka oleh Polres Sukabumi setelah diciduk di rumah kontrakannya di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu, 1 Maret 2023.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan tersangka merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi usaha penjualan barang sejak Agustus 2022. Jumlah korban yang sementara tercatat adalah 60 orang dengan total kerugian Rp 2,7 miliar.
"Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing bervariasi mulai puluhan juta sampai ratusan juta. Total kerugian yang baru kami bisa dapatkan sebesar Rp 2,7 miliar. Mungkin ada calon-calon korban lain yang masih dan kita perlu selidiki," kata Maruly saat konferensi pers pada Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Merugi Ratusan Juta, Kronologi DJ Cantik Sukabumi Tertipu Investasi Bisnis Pasutri
Maruly mengungkapkan modus operandi S adalah mengajak para korban ikut investasi sejumlah uang sebagai modal kerja sama usaha penjualan barang berupa pakaian jadi, tas, dan lainnya. Tersangka memberikan janji kepada korban akan mendapatkan keuntungan mulai 20 persen sampai 50 persen dari modal yang diinvestasikan.
"Kemudian tersangka menjamin uang yang diinvestasikan para korban tidak akan hilang atau sepenuhnya utuh. Maka dari perkataan tersangka tersebut para korban percaya dan mau menginvestasikan sejumlah uangnya kepada terduga pelaku (dengan) cara mentransfer ke sejumlah rekening atas nama tersangka S," ujar Maruly.
Motif tersangka melakukan ini adalah mengambil keuntungan dan untuk menutupi utang tersangka. "Yang bersangkutan seperti menggali lubang tutup lubang. Jadi dari member yang pertama, kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya, dari korban-korban yang sebelumnya," kata Maruly.
"Jadi memang awalnya lingkarannya dari lingkungan keluarga, keluarga besar atau saling kenal. Kemudian pengakuan dari masing-masing korban awal ini mereka diminta untuk mengajak lingkungannya atau rekanannya untuk sama-sama berinvestasi sehingga semakin banyak," imbuh dia.
Baca Juga: Korban Investasi Bisnis Pakaian Online Lapor Polisi, Tertipu Pasutri Warga Sukabumi
Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga handphone dan dua kartu ATM milik tersangka. Kemudian ada juga 118 barang dagangan berupa tas berbagai macam merek dan ukuran. Maruly mengimbau warga Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya jika merasa tertipu dengan modus serupa, bisa melapor ke polisi.
"Silakan melapor ke Polres Sukabumi agar kami bisa mengetahui seberapa besar kerugian yang sudah ditimbulkan oleh modus operandi tersangka dalam hal menjalankan usaha penipuan dan penggelapannya selama ini," katanya.
Terkait apakah tersangka mempunyai komplotan, termasuk dengan suaminya, Maruly mengaku masih melakukan pengembangan. Maruly juga menyebut akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan tersangka.
"Untuk menelusuri ke mana-mana saja sumber dana yang didapatkan dan ke mana saja alirannya. Sementara dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, kita tetapkan satu orang tersangka S ini dan tidak tertutup kemungkinan ada peran-peran lain yang mungkin bisa dikaitkan dengan peran S," ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal empat tahun penjara. "Tersangka atas nama S saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi. (Tersangka) warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi," kata Maruly.
Sebelumnya, Anggun Prima Lestari alias DJ Hellen (21 tahun) membuat laporan karena merasa tertipu dengan investasi bisnis tekstil atau jual beli baju online yang dilakukan oleh pasutri (pasangan suami istri) warga Kabupaten Sukabumi yakni S dan suaminya.
Bersama kakak dan para korban penipuan lainnya, mojang asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, itu mendatangi Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Sabtu, 25 Februari 2023. Anggun yang mengaku tertipu Rp 400 juta menyerahkan bukti tangkapan layar chat WhatsApp, surat perjanjian investasi usaha, hingga bukti transfer, ke penyidik.
Menurut Anggun, dalam kasus ini ada tiga orang terlapor atau terduga pelaku yakni asutri dan seorang lelaki yang mengaku sebagai owner. Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Ilyas Supendi (CRP)