Tak Jujur dan Bikin Trauma Korban, Paman Cabul di Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis 02 Maret 2023, 17:33 WIB
Kasus pencabulan anak di Kota Sukabumi, Jaksa tuntut paman cabul 18 tahun penjara. | Foto: Ilustrasi/Freepik

Kasus pencabulan anak di Kota Sukabumi, Jaksa tuntut paman cabul 18 tahun penjara. | Foto: Ilustrasi/Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - RP alias Dede (37 tahun), terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan anak perempuan 8 tahun yang tak lain keponakannya sendiri, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023).

Tuntutan untuk paman cabul ini dibacakan oleh JPU pertama Fera Mila Mustika yang didampingi oleh JPU kedua, Jaja Subagja.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, terdakwa RP dituntut dengan pemberatan hukuman menjadi 18 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Tadi sudah dibacakan oleh Bu Fera tuntutannya 18 tahun subsider 6 bulan. Kita buktikan dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya juga memberatkan," kata Tri kepada awak media usai sidang.

Baca Juga: Bukan Bocimi! Jalan Tol Ini Bisa Dilewati Sepeda Motor, Satu-satunya di Indonesia

Tri menuturkan, hukuman bagi terdakwa yang melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 23/2013 menjelaskan apabila terdakwa memiliki hubungan keluarga, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

"Yang dilakukan oleh terdakwa ini ada hubungan keluarga dengan si korban, maka oleh sebab itu sesuai aturan (ditambah) sepertiga. Jadi kita melakukan tuntutan tambahan 3 tahun menjadi 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," jelasnya.

Menurut Tri, alasan jaksa memberikan pemberatan hukuman karena korban mengalami trauma hingga terdakwa yang tak jujur atau tak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Memberatkan karena membuat trauma korban dan si korban juga usianya masih 8 tahun. Padahal korban juga termasuk keponakan pelaku, terdakwa tidak mengakui perbuatannya juga ikut memberatkan tuntutan," kata Tri.

Baca Juga: Geger, Mayat Seorang Nenek Ditemukan Telungkup di Tegalbuleud Sukabumi

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengapresiasi langkah JPU yang sudah memberikan satu tuntutan yang sangat diharapkan oleh keluarga korban.

Pihaknya melihat ancaman pelindungan anak maksimalnya itu 15 tahun penjara, tetapi di luar prediksi, jaksa menuntut terdakwa RP 18 tahun.

"Jadi pada intinya kami apresiasi JPU Kejari Kota Sukabumi dalam hal membacakan tuntutannya. Ditambahkan juga yang bersangkutan merupakan bagian dari keluarga yang harus dilindungi oleh si pelaku, itu juga jadi pertimbangan. (Yang memberatkan lagi) dalam persidangan juga pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui serta berbelit-belit, mempersulit proses persidangan," ujar Yoseph.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)