SUKABUMIUPDATE.com - Taman Santa yang berlokasi di belakang Terminal Tipe A Jalur Lingkar Selatan yang juga berdampingan dengan tempat wisata Santa Sea Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi itu sampai hari ini status pengelolaannya masih belum jelas.
Sukabumiupdate.com mencoba konfirmasi kepada beberapa dinas terkait, DPUTR pekan lalu, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan hak pengelolaannya, sehingga DPUTR tidak bisa berbuat banyak.
Begitupun Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata mengatakan hal yang sama, bahwa pihaknya juga belum menerima pelimpahan hak kelola Taman Santa sejak diresmikan beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Ini Terowongan Belanda yang Akan Dijadikan Objek Wisata Kota Sukabumi
"Pengelolaan Taman Santa itu asetnya bukan di kami tapi di BPKPD (badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah) bidang BMD (barang milik daerah)" ujar Tejo Condro Nugroho kepada sukabumiupdate.com, Rabu (1/3/2023).
Selanjutnya Tejo juga menjelaskan ada dua kepemilikan aset yang berbeda di Taman Santa ini "tanahnya milik kita (pemerintah daerah) kalo bangunannya milik provinsi (DISBUDPAR Provinsi)" ungkapnya.
Adapun upaya yang akan dilakukan Disporapar Kota Sukabumi, menurut Tejo pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Disbudpar Provinsi terkait pengelolaan Taman Santa tersebut.
"Sampai saat ini belum ada upaya dari pemerintah provinsi, maka kedepan kami akan surati kepada Disbudpar Provinsi terkait Taman Santa ini supaya jelas statusnya mau diserahterimakan atau mau diapakan ya terserah yang penting jelas statusnya" tandasnya.
Reporter : CRP Asep Awaludin