SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering seberat 40,95 gram yang dilakukan terduga pelaku seorang pria inisial RR (29 tahun).
RR berikut barang bukti daun ganja kering tersebut berhasil diamankan Polisi saat hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Babakan Sirna Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jumat 24 Februari 2023.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, dari tangan terduga pelaku, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 40.95 gram yang terbagi dalam tiga paket siap edar.
“Saat kami lakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap RR, kami mendapatkan 3 paket daun ganja kering dengan berat total 40,95 gram dan 1 unit telepon genggam yang disembunyikan di dalam kantong plastik,” ujar AKP Yudi dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Terdampak Longsor dan Pohon Tumbang, Tiang Listrik Roboh di Simpenan Sukabumi
Yudi menuturkan, jajarannya akan melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang diungkapnya tersebut.
“Rencananya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui,” kata AKP Yudi.
Terduga pelaku penyalahgunaan ganja ini, lanjut Yudi, akan dikenai pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: Asep Awaludin (CRP)