SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota terus berusaha membongkar jaringan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong Sukabumi. Ini menyusul ditangkapnya pria berinisial MIM (26 tahun) yang melempar bakso berisi sabu ke dalam lapas.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan MIM mengaku menerima perintah untuk melemparkan bakso berisi paket sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB. Namun, MIM yang merupakan warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, belum memberi tahu dari siapa perintah tersebut.
"Kalau menurut pengakuan si pelempar, ini ada pesan tapi tidak tahu siapa yang di dalamnya (lapas). (Pesannya) lewat komunikasi hubungan telepon. Dia (MIM) mendapat arahan untuk supaya dilempar ke dalam lapas," kata Yudi kepada sukabumiupdate.com lewat sambungan telepon pada Selasa (28/2/2023).
"Jadi yang pesan (sabu-sabu) bukan langsung ke MIM dari dalam lapas?" tanya wartawan. "Iya dapat dari arahan supaya dilempar ke dalam lapas," jawab Yudi. "Apakah MIM hanya dapat perintah dari orang lain dan orang lain yang menerima order dari dalam lapas?" lanjut wartawan memastikan. "Kemungkinan seperti itu, cuma sampai saat ini belum (belum diketahui siapa yang memerintahkan)," kata Yudi.
Baca Juga: Lempar Bakso Diduga Isi Sabu ke Lapas Nyomplong Sukabumi, Pelaku Ditangkap
MIM ditangkap petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Nyomplong Sukabumi pada Rabu malam, 22 Februari 2023. Dia diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dua bakso berukuran bola tenis menggunakan modus melempar barang haram itu dari luar tembok penjara.
Yudi mengatakan dari dua bakso tersebut diperoleh barang bukti empat paket sabu-sabu. Rinciannya, tiga paket (bakso pertama) dan satu paket (bakso kedua). Dari empat paket yang dibungkus dua bakso itu jumlah berat sabu-sabu 6,57 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku.
"Setelah dikembangkan, kita dapat lagi 30 paket sabu, sebanyak 79,65 gram (siap edar). Digabungkan dengan barang limpahan dari lapas, jadi 86,22 gram," kata Yudi.
Kepada polisi, MIM mengaku baru pertama kali melakukan aksi pelemparan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong. "Pengakuannya baru sekarang ini, tapi informasi dari lapas, sering ada hal yang mencurigkan makanya lapas membentuk tim untuk mengecek. Kalau pengakuan yang bersangkutan baru yang pertama itu," ujar Yudi.
MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: 2 Kali Lempar Bakso Isi Sabu ke Lapas Sukabumi, Pelaku Diringkus
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Christo Victor Nixon Toar mengatakan penggagalan penyelundupan sabu-sabu itu bermula dari kecurigaan petugas yang mendapati seseorang yakni MIM mengawasi sekitar luar tembok lapas. MIM ditemukan berperilaku mencurigakan pada Rabu malam kejadian sekira pukul 20.56 WIB.
"Kami menemukan orang mencurigakan sedang berdiam diri dan mengawasi di sekitar luar tembok lapas. Benar saja, terpantau yang bersangkutan melakukan pelemparan bakso berisi narkoba " kata Christo. "Petugas kami langsung mengejar pelaku pelemparan itu dan akhirnya tertangkap oleh CPNS yang juga tim yang memantau," tambahnya.
Christo mengatakan ada dua bakso berukuran bola tenis berisi kristal-kristal putih yang diduga sabu. "Jadi di dalam bakso itu berisi kristal-kristal putih yang kami duga narkoba jenis sabu. Ada dua bakso. Ukuran baksonya sebesar bola tenis lapangan, agak lebih besar lagi sedikit dari bola tenis lapang," imbuh Christo.