SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi melakukan rapat bersama terkait pelaksanaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Sukabumi pada Jumat, 24 Februari 2023.
PLKK ini merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Rapat ini dihadiri oleh 12 Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di antaranya RS Primaya Sukabumi, RS Hermina, RS Bhakti Medicare, RS Kartika Cibadak, RS Kartika Kasih Sukabumi, RSUD R Syamsudin, RSUD Sayang, RS Dr. Hafiz Cianjur, RS Assyifa Kota Sukabumi, RS Betha Medika, RSUD Sekarwangi, RSUD Pelabuhan Ratu.
Baca Juga: Hindari Calo, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Minta Warga Gunakan Kanal Resmi
Dalam kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha menyampaikan apresiasi kepada rumah sakit yang telah bekerja sama menjadi PLKK guna memberikan pelayanan maksimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
“Sebagai salah satu bentuk pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, kami bekerja sama dengan rumah sakit maupun puskesmas di wilayah Sukabumi untuk menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Seperti diketahui, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bisa dirawat di rumah sakit yang telah menjadi PLKK agar peserta tersebut tidak perlu membayar biaya perawatan apapun.
Di tahun 2022 kemaren, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja sebanyak 2.934 klaim dengan total biaya lebih dari 29 M.
Baca Juga: Kurir Wafat saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi juga menyampaikan manfaat tambahan yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Perumahan diantaranya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredi Konstruksi.
Oki menambahkan mengajak para pimpinan rumah sakit melalui program CSR untuk ikut serta memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan yang berada di sekitar rumah sakit agar para pekerja khususnya sektor informal di wiilayah Sukabumi bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: Siaran Pers
(Advertorial)