SUKABUMIUPDATE.com - Anggun Prima Lestari alias DJ Hellen (21 tahun) membuat laporan polisi karena merasa tertipu dengan investasi bisnis tekstil atau jual beli baju online yang dilakukan oleh pasutri (pasangan suami istri) warga Kabupaten Sukabumi.
Bersama kakaknya dan para korban penipuan lainnya, mojang asal Kecamatan Cibadak ini mendatangi gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Sabtu 25 Februari 2023. Di sana, Anggun menyerahkan bukti tangkapan layar chat whatsapp, surat perjanjian investasi usaha hingga bukti transfer ke penyidik.
“Jadi kita semua datang ke Polres ingin melaporkan adanya dugaan kasus penipuan investasi bodong dan saya pribadi tertipu Rp 400 juta, bukti-bukti transfernya ada lengkap, dalam tiga hari berturut-turut saya transfer Rp 150 juta dua kali dan terakhir Rp 100 juta total Rp 400 juta," kata Anggun kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Anggun, dalam kasus ini ada tiga orang terlapor atau terduga pelaku. Pasutri dan seorang lelaki yang mengaku sebagai owner. Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Korban Investasi Bisnis Pakaian Online Lapor Polisi, Tertipu Pasutri Warga Sukabumi
Anggun kemudian menceritakan kronologi dirinya bisa merugi hingga Rp400 juta usai menanam uang modal atau investasi kepada terlapor yang masih ada ikatan saudara dengannya itu.
“Jadi pada bulan april akhir tahun 2022, saudara DF dan saudari S mengajak kakak saya untuk join bisnis dengan dia di bidang tekstil, di mana pada saat itu dia bicara kepada kakak saya kekurangan modal, sehingga mengajak kakak saya untuk menanam modal atau investasi dengan menjanjikan akan diberikan untung 10 sampai 20 persen dari berapa uang yang kita investasikan,” ungkapnya.
“Mereka bilang usaha ini bergerak di bidang tekstil, di bidang jual beli baju online, mereka sebagai perantara dari konveksi memasok ke toko toko, lalu pembayarannya lewat toko online, cuman ordernya lewat WhatsApp,” tambahnya.
Anggun menuturkan, awal mula kakaknya tertarik mengikuti investasi ini karena tergiur dan percaya karena disodorkan sejumlah bukti oleh terlapor.
“Mereka memberikan bukti bukti kepada kakak saya supaya percaya dengan membuatkan kakak saya surat perjanjian investasi, memberikan kontrak usaha mereka dengan toko toko, memberikan bukti penghargaan, bukti pembayaran lewat toko online dan lain sebagainya sampai kakak saya percaya hingga akhirnya ikut join pada bulan April,” imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Belasan Pelajar SMP di Sukabumi Diamankan Berikut Sajam
Menurut Anggun, pada tiga bulan awal pembayaran keuntungan tersebut lancar. Namun sejak Agustus 2022 lalu, pembayaran keuntungan mulai macet.
“Setelah diselidiki, usaha itu fiktip atau tidak ada, dan uangnya itu hanya dipakai untuk gali lobang tutup lobang,” ujarnya.
“Pada saat bulan Agustus ketika genting, sebelum genting itu saya ikut join, saya masuk dan keadaan sudah genting tetapi saya belum tahu bahwa keadaan itu sudah genting saya join Rp400 juta, dan itu saya bener bener real ketipu, sama sekali belum menerima keuntungan,” lanjutnya.
Anggun menyebut, terlapor saat itu berjanji akan membayar pada bulan Desember tahun 2022. “Makanya dari bulan Agustus sampai Desember kita diam saja karena kita pengen uang kita balik, tetapi ternyata sampai saat ini tidak ada pembayaran,” tuturnya.
Karena tidak ada itikad baik, Anggun dan korban penipuan akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Sukabumi.
Baca Juga: Info Loker Jawa Barat Minimal Lulusan SMA Sederajat, Cek Syaratnya
“Saya ingin kasus ini di angkat pidana karena korban nya ini sangat banyak sekali, meliput banyak orang, banyak kota dan merugikan banyak sekali uang orang sampai total kerugian Rp17 miliar,” ujarnya.
“Jadi setelah kakak saya ikut join, kakak saya sering buat status di WA, akhirnya banyak saudara saudara yang lihat akhirnya mereka ikut join tanpa kakak saya ajak, jadi karena di iming imingi keuntungan besar, akhirnya banyak yang join masuk, jadi akhirnya bercabang, banyak yang join di bawah kakak saya, jadi akhirnya banyak korban sampai berpuluh puluh orang yang ikut join,” jelasnya.
Usai melapor, Anggun kemudian berharap kepada kepolisian agar kasus tersebut bisa segera ditangani. Ia ingin para terduga pelaku untuk segera ditangkap.
“Saya pengen ketiganya ditangkap, dipenjara, mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasihan banyak korban yang tertipu ada yang dikejar-kejar pinjol hingga sampai jual rumah,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo memastikan pihaknya sudah menerima laporan para korban dugaan penipuan investasi ini.
“Sudah kita terima, (laporan kasus) tipu gelap. Masih penyelidikan,” ujarnya singkat.