SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Sagaranten mengamankan seorang pria dan satu sepeda motor Honda Beat di Kampung Ciputat RT 27/01 Desa Puncakmanggis, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Ini dilakukan lantaran motor matik warna hitam tersebut diduga barang hasil tindak pidana.
Diamankannya pria dan sepeda motor ini berawal dari kecurigaan warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya. Warga curiga akan terjadi transaksi atau cash on delivery (COD) sepeda motor tanpa nomor polisi dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan pada Rabu, 22 Februari 2023.
Kapolsek Sagaranten AKP Deny Miharja mengatakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sagaranten yang saat itu sedang bertugas dan menerima kabar dari warga soal rencana transaksi motor tersebut, berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagaranten.
Baca Juga: Otak-atik Motor Ketua RW, Maling Ini Kena Bogem Mentah di Cibeureum Sukabumi
"Unit Reskrim Polsek Sagaranten melakukan pengintaian di sekitar target lokasi. Sekira pukul 14.00 WIB, benar ada satu orang terduga membawa Honda Beat warna hitam hijau tanpa pelat nomor dan berhenti di salah satu warung kopi di pinggir jalan," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (25/2/2023).
Begitu diperiksa petugas, Deny mengatakan orang tersebut benar membawa sepeda motor tanpa pelat nomor dan surat-surat kendaraan yang sah untuk dijualbelikan. Alhasil, Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung mengamankan orang ini termasuk kendaraan yang dibawanya ke Mapolsek Sagaranten.
Belum dijelaskan apakah yang dimaksud barang hasil tindak pidana ini adalah hasil curian atau kejahatan lainnya. Namun hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Sagaranten terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait diduga adanya keterkaitan dengan tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.