SUKABUMIUPDATE.com - Operasi Jaran Lodaya 2023, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi berhasil menangkap 14 tersangka tindak pidana kejahatan terhadap kendaraan bermotor atau curanmor. Dari tangan mereka, sebanyak 29 unit kendaraan sepeda motor disita.
"Sebanyak 14 tersangka yang kami tangkap berasal dari enam kasus curanmor dan penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor serta penadah barang hasil kejahatan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, dalam keterangan persnya, Jumat (24/2/2023).
Maruly menjelaskan, enam kasus yang berhasil diungkap dari sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi, yakni di Palabuhanratu, Ciemas, Nagrak, Cisolok, Cicurug, Tegalbuleud dan Simpenan. Dengan rincian 13 tersangka ditangkap Polres Sukabumi, sementara satu tersangka diamankan jajaran Polsek.
Di TKP Palabuhanratu, tersangka utamanya yaitu pria lansia inisial AN alias Ade Menyan yang merupakan residivis 4 kali kasus curanmor, kemudian tersangka lainnya merupakan dua penadah barang hasil curian yakni HD dan RO.
Baca Juga: 2 Kali Lempar Bakso Isi Sabu ke Lapas Sukabumi, Pelaku Diringkus
Lalu untuk TKP di Ciemas, polisi menangkap seorang tersangka yakni DH alias Odon. Kemudian di Nagrak, ditangkap dua orang tersangka yakni HI dan UJ alias Ocon sebagai penadah.
Tersangka di TKP kasus curanmor lainnya yakni di Cisolok yaitu ATP, AN, serta SU penadah dan HA pembeli. Di Tegalbuleud inisial GU, sedangkan di Cicurug yakni AS yang aksinya kepergok warga hingga harus babak belur.
Adapun untuk kasus penggelapan kendaraan, terdapat dua tersangka yaitu BP dan JI dengan TKP di wilayah Simpenan.
Dari sejumlah kasus tersebut, jajaran Polres Sukabumi mengamankan 29 unit sepeda motor serta empat unit mobil berbagai jenis dan merek.
"Untuk modus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat dan ada juga yang membobol rumah korban," ujarnya.
Baca Juga: Jembatan Cikereteg Longsor Lagi, Polisi Pantau Lalu Lintas Sukabumi Utara
Kemudian untuk kasus penipuan/penggelapan, lanjut Maruly, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam dan ada juga dengan cara sewa yang nyatanya kendaraan tersebut dibawa kabur.
Maruly mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus. Untuk pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, kemudian untuk pelaku penipuan/penggelapan dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan dan pasal 378 tentang Penipuan.
Sementara tersangka yang berstatus sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Maruly kemudian berpesan kepada kepada masyarakat yang mungkin beberapa waktu ke belakang sempat menjadi korban pencurian, bisa mendatangi Mapolres Sukabumi.
"Silakan dilengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor nya datang dan cek, cocokan di Polres Sukabumi," katanya.
"Apabila kendaraan tersebut adalah milik masyarakat yang sudah dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, akan kami serahkan kepada warga masyarakat gratis tidak dipungut biaya," tandasnya.
Baca Juga: Lonceng Gereja Sidang Kristus Sukabumi: Buatan Belanda, Sepabrikan Notre Dame de Paris
Berikut rincian data sementara barang bukti sepeda motor hingga BKPB yang diamankan di Mapolres Sukabumi Jalan Jenderal Sudirman, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu :
TKP Palabuhanratu
1. 1 ( SATU ) UNIT MOTOR HONDA GENIO WARNA MERAH TAHUN 2019 BERIKUT KUNCI KONTAK
2. 1 ( SATU) UNIT MOTOR SEPEDA MOTOR HONDA BEAT STREET WARNA HITAM TAHUN 2017 BERIKUT KUNCI KONTAK
3. 1 ( SATU) UNIT MOTOR HONDA BEAT WARNA BIRU SILVER TAHUN 2021 NOPOL F 3216 UBR BERIKUT KUNCI KONTAK
4. BPKB ATAS NAMA IMAN ABDUDAYAN
5. BPKB ATAS NAMA RIDA FARIDA
6. STNK ATAS NAMA MAN ABDUDAYAN
TKP Ciemas
1. 1 ( SATU) UNIT MOTOR HONDA BEAT STREET WARNA HITAM BERIKUT STNK DAN KUNCI KONTAK
TKP Nagrak
1. 1 (SATU) UNIT MOTOR HONDA BLADE WARNA HITAM BESERTA KUNCI KONTAK
TKP Cisolok
1. 1 ( SATU ) UNIT MOTOR HONDA BEAT POP WARNA PUTIH.
TKP Simpenan
1. 1 UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT STREET WARNA SILVER
Reporter: Ilyas Supendi (CRP)