SUKABUMIUPDATE.com - Sidang keempat kasus pencabulan anak perempuan 8 tahun oleh pamannya di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (23/2/2023) diwarnai kekecewaan keluarga korban.
SAI (61 tahun), nenek korban merasa kecewa karena tidak adanya pemberitahuan dari Jaksa kepada pihaknya terkait kapan dimulainya sidang tersebut. Padahal, sejak pukul 08.00 WIB pagi, ia bersama penasehat hukum sudah stand by di depan ruang sidang.
Akibatnya, SAI mengaku sempat tidak mengikuti dari awal jalannya Persidangan yang memasuki agenda menghadirkan saksi yang meringankan pihak terdakwa tersebut.
"Kami menunggu dari jam 8 pagi, karena katanya jadwal (sidang) nya antara jam 9. Jam 10 saya masih tunggu di sini, kami bingung (belum ada pemberitahuan sidang dimulai). Untung anak saya mendengar majelis hakim dari dalam ruangan sidang, menyebut nama terdakwa RP alias Dede (31 tahun), lalu buru-buru saya masuk," ujar SAI (60) kepada awak media.
Baca Juga: Wakil Bupati Buka Porsenida XVII MAN 3 Surade Sukabumi
Saat masuk ke dalam ruangan sidang, lanjut SAI, persidangan sudah berjalan lama dan terdakwa yang dihadirkan melalui zoom meeting, sedang berargumen tidak mengakui perbuatannya saat ditanya oleh mejelis hakim. Kekecewaan SAI pun bertambah ketika apa yang dikatakan terdakwa semuanya tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali yang sempat menghampiri JPU, menegur agar ke depannya segala informasi terkait sidang kasus pencabulan tersebut, untuk disampaikan kepada keluarga korban.
"Seharusnya JPU yang mewakili korban memberitahukan kepada pihak keluarga korban bahwa sidang kita akan mulai. Jaksa telah menunjukkan sikap yang tidak pantas menurut kami, alasan tidak memberitahukan sidang mau berjalan kepada keluarga korban, hanya karena JPU terburu-buru," ujar Yoseph.
Baca Juga: Jadwal Persebaya vs PSM Makassar, Aji Santoso Waspadai Kecepatan Juku Eja
Selain itu Yoseph menilai persidangan hari ini terdapat keanehan. Menurut dia agenda hari ini bukan hanya mendengarkan saksi-saksi yang meringankan dari terdakwa saja, tetapi adanya agenda tambahan berupa pemeriksaan terdakwa, yang seharusnya di awal ada pemberitahuannya.
"Jadi itu yang kami kecewakan dan kami akan tetap mengupayakan hal-hal yang sekiranya untuk membantu kepentingan hukum dari pada korban ini. Apapun kita akan upaya yang terbaik sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini mendapatkan satu hukuman yang sesuai dan sepadan dengan yang dilakukannya," ujar Yoseph.
Sekadar diketahui, terdakwa RP diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya, yakni anak perempuan berusia 8 tahun. RP merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari nenek korban. Laporan dibuat pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.
Dalam kasus tersebut, RP dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.