Sidang Ke-4 Kasus Pencabulan Anak di Sukabumi Diwarnai Kekecewaan Keluarga Korban

Kamis 23 Februari 2023, 20:08 WIB
Keluarga korban dan penasehat hukum menunggu jalannya persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa

Keluarga korban dan penasehat hukum menunggu jalannya persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang keempat kasus pencabulan anak perempuan 8 tahun oleh pamannya di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (23/2/2023) diwarnai kekecewaan keluarga korban.

SAI (61 tahun), nenek korban merasa kecewa karena tidak adanya pemberitahuan dari Jaksa kepada pihaknya terkait kapan dimulainya sidang tersebut. Padahal, sejak pukul 08.00 WIB pagi, ia bersama penasehat hukum sudah stand by di depan ruang sidang.

Akibatnya, SAI mengaku sempat tidak mengikuti dari awal jalannya Persidangan yang memasuki agenda menghadirkan saksi yang meringankan pihak terdakwa tersebut.

"Kami menunggu dari jam 8 pagi, karena katanya jadwal (sidang) nya antara jam 9. Jam 10 saya masih tunggu di sini, kami bingung (belum ada pemberitahuan sidang dimulai). Untung anak saya mendengar majelis hakim dari dalam ruangan sidang, menyebut nama terdakwa RP alias Dede (31 tahun), lalu buru-buru saya masuk," ujar SAI (60) kepada awak media.

Baca Juga: Wakil Bupati Buka Porsenida XVII MAN 3 Surade Sukabumi

Saat masuk ke dalam ruangan sidang, lanjut SAI, persidangan sudah berjalan lama dan terdakwa yang dihadirkan melalui zoom meeting, sedang berargumen tidak mengakui perbuatannya saat ditanya oleh mejelis hakim. Kekecewaan SAI pun bertambah ketika apa yang dikatakan terdakwa semuanya tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali yang sempat menghampiri JPU, menegur agar ke depannya segala informasi terkait sidang kasus pencabulan tersebut, untuk disampaikan kepada keluarga korban.

"Seharusnya JPU yang mewakili korban memberitahukan kepada pihak keluarga korban bahwa sidang kita akan mulai. Jaksa telah menunjukkan sikap yang tidak pantas menurut kami, alasan tidak memberitahukan sidang mau berjalan kepada keluarga korban, hanya karena JPU terburu-buru," ujar Yoseph.

Baca Juga: Jadwal Persebaya vs PSM Makassar, Aji Santoso Waspadai Kecepatan Juku Eja

Selain itu Yoseph menilai persidangan hari ini terdapat keanehan. Menurut dia agenda hari ini bukan hanya mendengarkan saksi-saksi yang meringankan dari terdakwa saja, tetapi adanya agenda tambahan berupa pemeriksaan terdakwa, yang seharusnya di awal ada pemberitahuannya.

"Jadi itu yang kami kecewakan dan kami akan tetap mengupayakan hal-hal yang sekiranya untuk membantu kepentingan hukum dari pada korban ini. Apapun kita akan upaya yang terbaik sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini mendapatkan satu hukuman yang sesuai dan sepadan dengan yang dilakukannya," ujar Yoseph.

Sekadar diketahui, terdakwa RP diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya, yakni anak perempuan berusia 8 tahun. RP merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari nenek korban. Laporan dibuat pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.

Dalam kasus tersebut, RP dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)