SUKABUMIUPDATE.com - Sopir kendaraan Mitsubishi Fuso Dump truck warna orange nomor polisi B 9729 DY yang diduga sebagai penyebab kecelakaan beruntun hingga tewaskan pemotor di Jembatan Pamuruyan Cibadak Kabupaten Sukabumi, akhirnya menyerahkan diri.
Takut dihakimi massa, menjadi alasan sopir truk berinisial R tersebut melarikan diri pasca insiden maut yang terjadi di jalan Nasional Sukabumi-Bogor pada Rabu pagi 15 Februari 2023 lalu itu.
"Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh massa," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (22/2/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Bagus mengatakan, R telah ditetapkan tersangka atas kejadian tabrakan beruntun yang melibatkan 5 kendaraan tersebut.
"Akibat kejadian tabrakan beruntun tersebut, satu pengendara kendaraan sepeda motor meninggal dunia," kata Bagus.
Baca Juga: Serahkan Diri, Sopir Truk yang Tewaskan Pemotor di Jembatan Pamuruyan Sukabumi
Bagus menjelaskan saat kejadian, kendaraan yang dikemudikan pria asal Kecamatan Ciracap itu diduga hilang kendali hingga akhirnya menabrak 4 kendaraan didepannya.
"Kendaraan yang tertabrak yaitu Kendaraan Hino truck box, kedua truck Hino tronton, kemudian sepeda motor Honda Revo dan terakhir menabrak kendaraan mobil box yang datang dari arah berlawanan dari arah Bogor menuju Sukabumi," ungkapnya.
Menurut Bagus, pada saat Polisi datang ke lokasi untuk melaksanakan olah TKP, tersangka sudah tidak berada ditempat. Sejak itu saat itu polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pencarian.
"Anggota kami mencari keberadaan pelaku R dari wilayah Bogor sampai ke Provinsi Banten. Akhirnya kami mendapatkan keterangan dari pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso B 9729 DY, bahwa R ini berasal dari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi," tutur Bagus.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kapan Mulai Berlaku? Cek Informasinya di Sini
Setelah mengantongi identitas sopir truk, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya kemudian bergerak menuju wilayah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
"Namun kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap ternyata tidak juga membuahkan hasil karena saudara R ini tidak ditempat, namun demikian kami langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, agar meminta R menyerahkan diri kepada Polisi," imbuh Bagus.
Akhirnya upaya persuasif dari Polisi yang melibatkan keluarganya itu membuahkan hasil, R diantar oleh ketua komunitas Truck menyerahkan diri ke kantor unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi di Cibadak, pada tanggal 20 Februari 2023.
“Kepada R, penyidik akan menerapkan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009. Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yg mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta Rupiah,” pungkas Bagus.