SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap lima terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dua pelajar SMP berinisial ARS (15 tahun) dan RIP (16 tahun). Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi di Kampung Babakan RT 02/06 Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Minggu malam, 19 Februari 2023.
Kelima terduga pelaku adalah MFS (15 tahun), MRJ (19 tahun), AR (16 tahun), FF (16 tahun), dan AFN (20 tahun). Kelimanya ditangkap di rumah salah satu terduga pelaku di Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin, 20 Februari 2023. Polisi juga mengamankan barang bukti celurit yang diduga digunakan saat menganiaya kedua korban.
"Terkait penganiayaan yang mengakibatkan dua pelajar mengalami luka, Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Polsek Baros, telah mengungkap dan menangkap lima terduga pelaku yang rata-rata masih di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin lewat keterangan kepada media, Selasa, 21 Februari 2023.
"Kelimanya berhasil kita amankan pada Senin di salah satu rumah terduga pelaku di Cibeureum sekitar jam 5 sore," imbuh Zainal.
Baca Juga: Pelaku Belum Dinyatakan ODGJ, Ini Motif Pembacokan Warga di Cicurug Sukabumi
Kronologi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini berawal saat kedua korban sedang bermain game online bersama temannya yang lain, tak jauh dari rumah korban di Kampung Babakan RT 02/06 Kelurahan/Kecamatan Baros, Minggu sekira pukul 21.00 WIB. Mereka menongkrong dan main game online di pinggir selokan.
Tak lama, kelima terduga pelaku menghampiri korban serta diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan celurit hingga mengakibatkan kedua korban terluka. Korban ARS mengalami luka bacok pada punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sementara RIP mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan.
Belum diketahui apakah kawanan terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor atau tidak. Namun, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menyatakan motif dugaan penganiayaan ini adalah lantaran sekolah korban dan terduga pelaku musuh bebuyutan. "Musuh bebuyutan," kata Astuti menambahkan.
Hingga saat ini kelima terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Baros untuk kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Reporter: Asep Awaludin (CRP)