SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota menggelar Rekontruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan CPL (24 tahun), wanita yang jasadnya ditemukan tanpa busana di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi, Selasa (21/2/2023). Sebanyak 29 adegan diperagakan oleh tersangka R alias E (38 tahun).
Dalam rekonstruksi yang disaksikan pihak Kejari Kota Sukabumi itu digelar di empat lokasi, yakni pertama dimulai di minimarket Lembursitu, kemudian di Jalan Jalur Lingkar Selatan dan berakhir di bawah Jembatan sungai Cipelang Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Selama proses reka adegan berlangsung, pihak kepolisian melakukan pengamanan ketat dengan melibatkan 54 personel.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan kegiatan rekontruksi ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sehingga pembuktiannya nyata,” kata Yanto kepada awak media.
Baca Juga: Kepergok, Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga di Pasar Cicurug Sukabumi
Rekonstruksi yang digelar pada pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, ujar Yanto, dimulai dari tempat pertama di sekitar minimarket di Jalan Pelabuhan II dan dilanjut dengan lokasi kedua naik angkutan kota dan lokasi ketiga berhenti di sekitar kafe dan restoran Glass House di Jalan Lingkar Selatan, hingga berakhir di lokasi keempat berada di sekitar Jembatan Cipelang.
Ia menjelaskan peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada reka adegan yang ke-25, saat tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke jurang dan terbawa arus sungai Cipelang hingga 300 Meter.
“Di reka adegan tadi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yaitu adegan ke-25, dimana korban didorong yang akhirnya masuk ke jurang dan terbawa arus sungai hingga 300 meter,” jelas Yanto.
Sebelumnya, lanjut Yanto, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan, namun tersangka yang meminta persetubuhan untuk kedua kalinya ditolak korban sehingga terjadi pemukulan. Korban yang lari lalu dikejar dan didorong tersangka jatuh ke aliran Sungai Cipelang.
"Tidak ditemukan barang bukti dan fakta baru dalam rekontruksi ini. Tidak ada pencekikan, hanya ada pemukulan sesuai dengan temuan kita di korban, yaitu ada pukulan di sebelah kanan muka dan tersangka juga mengakui bahwa dia yang memukulnya," ucap Yanto.
Baca Juga: Kisah Warga Pesisir Selatan Sukabumi Olah Kelapa Jadi Kopra
Diketahui, peristiwa keji ini terjadi pada Rabu 25 Januari 2023. Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota, akan menjerat tersangka dengan 5 pasal dalam KUHPidana, yaitu;
- Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
- Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
- Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 286 KUHPidana tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan tersebut pingsan atau tidak berdaya, dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
- Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Reporter: Asep Awaludin (CRP)