SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi mengumpulkan 8 Kepala Desa se-Kecamatan Ciemas, Senin 20 Februari 2023.
Hal ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan sekaligus pembinaan kepada para Kepala Desa tersebut berkaitan pelunasan piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2 tahun 2022.
“Agenda kita selama tahun 2023 ini adalah memeriksa yang tidak lunas (PBB P2) di 2022, salah satunya 8 desa yang ada di Kecamatan Ciemas tersebut,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Sukabumi Windy Nugraha kepada sukabumiupdate.com.
Dari hasil pertemuan di Aula Bapenda Kabupaten Sukabumi itu, lanjut Windy, 8 Kepala Desa di Kecamatan Ciemas tersebut, seluruhnya telah menandatangani surat pernyataan bahwa akan melunasi Piutang PBB P2 paling lambat tanggal 6 Maret 2023.
“Pada tanggal 6 Maret 2023 itu kita lihat lagi data, ada perkembangan belum, ada pembayaran belum, kalau belum ada pembayaran ataupun nyicil, kita layangkan panggilan lagi,” tuturnya.
Baca Juga: 6 Tips Khatam Membaca Alquran di Bulan Ramadhan, Kuncinya Niat dan Konsisten
Windy menegaskan kembali bahwa pemeriksaan kepada 8 kepala desa di Ciemas ini memang sudah diagendakan pihaknya.
“Disamping itu kita sudah melaporkan realisasi PBB P2 ke inspektorat, jadi untuk tindak lanjut berikutnya adalah kewenangan Inspektorat. Minimal secara pembinaannya kita sudah panggil para kepala desa yang tidak lunas itu,” jelasnya.
“Bukan cuma Ciemas saja, semua Kecamatan sudah kita petakan, yang tidak lunas kita panggil, mungkin ada beberapa juga yang akan kita datangi,“ tambahnya.
Menurut Windy, ada berbagai faktor yang menjadi macetnya pembayaran PBB di Desa, salah satunya kesadaran masyarakat yang kurang dalam hal pembayaran pajak.
"Banyak kemungkinannya, bisa jadi juga ada beberapa SPPT yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, bisa jadi juga SPPT nya ada, tapi objeknya tidak ada," tuturnya.