SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap DA (23 tahun), terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu seberat 143,83 Gram. DA ditangkap Polisi di rumahnya, di Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Kamis 16 Februari 2023.
"Memang betul, pada hari Kamis kemarin (16/2), kami kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yaitu saudara DA, di rumahnya di Citamiang Sukabumi," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi kepada awak media Senin (20/2/2023) siang.
Ia membeberkan, Jajarannya berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba siap edar dengan berat keseluruhan sebanyak 143,83 Gram serta barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan telepon genggam.
"Saat kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan adalah 143,83 Gram yang disembunyikan pelaku di dalam Dusbook Iphone," kata Yudi.
Baca Juga: Mau Dapat Promo Tiket Masuk Now Playing Festival 2023? Ini Cara Mudah dari Bank BJB
Yudi menuturkan, hingga saat ini DA masih diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Mari kita jadikan Kota Sukabumi yang kita cintai ini menjadi kota yang bebas narkoba,” pungkasnya.
Reporter: Asep Awaludin (CRP)