SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan terduga pelaku MI (29 tahun) di sebuah warung di Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT. 05/04 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (15/2/2023).
Dari tangan MI, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah.
"Memang betul, tepatnya pada hari Rabu (15 Februari 2023) kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku MI berikut barang bukti 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi kepada sukabumiupdate.com Minggu (19/2/2023).
Terhadap pelaku, Polisi kemudian menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Tiga Pria di Kota Sukabumi Ditangkap
Yudi membeberkan pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan jajarannya tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat.
"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat dan hal ini memperlihatkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini," imbuhnya.
"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba maupun obat berbahaya, menjadi pengguna atau pengedar, karena sudah tentu hal ini dapat merusak generasi penerus kita ke depan," pungkasnya.
Reporter : Asep Awaludin (CRP)