SUKABUMIUPDATE.com - Munculnya pemberitaan terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cikidang Kabupaten Sukabumi menuai perhatian serius dari ahli hukum media.
Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo dan Staf Ahli Dewan Pers Ahli Hukum Media, Hendrayana menyampaikan bahwa terkait dengan upaya mengatasnamakan wartawan dengan tujuan untuk melakukan tindakan diluar jurnalistik, itu bukan merupakan tindakan wartawan profesional
"bahwa saat ini dewan pers sudah menanandatangani Mou dan PKS mengenai penegakan hukum kemerdekaan pers, perlindungan kemerdekaan pers. Jika ada ada yang mengatasnamakan wartawan namun tindakannya diluar karya jurnalistik, yaitu menulis berita, itu merupakan tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: Gak PD Punya Perut Buncit? Lakukan 5 Cara Ini Untuk Mencegahnya!
Hendrayana juga menyampaikan bahwa saat ini Dewan Pers sudah melakukan kerjasama dengan kepolisian untuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
"sudah betul apa yang dilakukan para kepada sekolah di Sukabumi yang melaporkan kepada siber pungli, untuk melaporkan terkait dugaan adanya pemerasan yang mengatasnamakan wartawan," tandasnya.
Menurut Hendrayana, pekerjaan wartawan hanya mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi menerima suap atau meminta-minta, bahkan tindakan pemerasan. Itu sudah diluar konteks koridor undang-undang pers, tapi itu sudah merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Progres Jembatan Pamuruyan Cibadak Terhenti, PPK Jabar: Target Selesai Sebelum Lebaran
Sebelumnya diberitakan, akibat merasa tertekan karena diperas oleh oknum yang mengaku wartawan, membuat Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Cikidang Odang Suhendar, mendatangi Kantor Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Selasa 14 Februari 2023.
Odang mengatakan, oknum yang sebelumnya tak dikenalinya tersebut melalui pesan WhatsApp tiba-tiba menuding dirinya telah menggelembungkan data jumlah siswa guna mendapatkan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) lebih besar.
Oknum tersebut, lanjut Odang, mengaku mendapat 'data' itu dari laman Sistem Informasi BOS Salur Kemendikbud. Di mana, data Salur tersebut semua orang bisa mengakses.
Baca Juga: Doa Malam 27 Rajab dan Amalan Saat Isra Miraj yang Dianjurkan Bagi Umat Muslim
“Pada hari kamis (9 Februari 2023) ada WA dan telepon dari oknum yang menyatakan bahwa SMP 1 Cikidang ada temuan tentang BOS, terus saya bilang ‘pak mending ke sekolah saja, salah saya di mana’” ujar Odang kepada awak media usai lapor ke Satgas Saber Pungli di kawasan Lapang Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Akan tetapi, lanjut Odang, oknum tersebut urung mendatangi sekolah untuk membuktikan tuduhannya itu. Oknum tersebut malah meminta sejumlah uang dengan ancaman akan memberitakan dan melaporkan temuannya itu terhadap kepolisian hingga kejaksaan.
“Makanya saya bersama para guru beserta perwakilan dari Dinas pendidikan sengaja mendatangi saber pungli, dengan membawa bukti percakapan voice note WA dari oknum tersebut," ujarnya.
"Alhamdulillah kedatangan kami ini mendapat respon baik dari ketua Saber Pungli, memberikan ketenangan bagi saya, bahwa kita itu tidak usah takut kalau misalnya ada oknum yang memeras ke sekolah,” imbuh Odang.